BPJamsostek Kanwil Jabar Berikan Pelayanan Khusus Bagi Pekerja yang Alami PHK

BPJamsostek Kanwil Jabar
Foto (BPJS Jabar)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: BPJamsostek Kantor Wilayah Jawa Barat (Jabar) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jabar menggelar monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja’, Kamis (21/03/2024) di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Sumedang.

Kegiatan tersebut diselenggarkan sebagai komitmen bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jabar  dalam meningkatkan pelayanan peserta khususnya dalam Program JKP, sejalan dengan amanah yang diberikan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), melalui keterlibatan dari berbagaipihak terkait, antara lain Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, perwakilan manajemen perusahaan peserta, serta perwakilan tenaga kerja.

Seperti diketahui, Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan sebelum mendapatkan pekerjaan kembali setelah mengalami kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa Manfaat Uang Tunai paling banyak selama 6 bulan dengan perincian sebesar 45 persen dari upah pada tiga bulan pertama, 25 persen dari upah pada tiga bulan berikutnya. Selain uang tunai, manfaat Program JKP juga berupa Akses Informasi Pasar Kerja dan Pelatihan Kerja.

BACA JUGA: BPJAMSOSTEK Jawa Barat Realisasikan Manfaat Program Rp6,549 Triliun Periode 2023

“Selama 2 tahun pelaksanaan dari Februari 2022 hingga Februari 2024 BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Jawa Barat telah membayarkan manfaat klaim program JKP kepada 18 ribu tenaga kerja yang ter-PHK dengan nominal sebesar Rp 132 miliar,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Romie Erfianto.

Menurut Romie, kegiatan FGD ini merupakan sarana dalam menghimpun masukan dari berbagai stakeholders terkait dengan pengelolaan Program JKP, sehingga diharapkan kualitas pelaksanaan dapat ditingkatkan terus dari waktu ke waktu.

”Jadi, kami melihat masih banyak masyarakat pekerja yang belum mengetahui manfaat Program JKP, dan dengan adanya kegiatan ini, kami ingin mendapat masukan dari peserta, pemberi kerja dan pihak lain mengenai apa yang harus ditingkatkan lagi dari pengeloaan Program JKP” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan sesi sosialisasi Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan yang memberi kesempatan bagi seluruh pekerja untuk mewujudkan mimpi memiliki hunian.

Romie mengatakan, manfaat layanan tambahan itu merupakan program perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian pada pekerja dalam memiliki rumah serta melakukan renovasi.

“Program MLT perumahan ini sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah melalui BPJAMSOSTEK dalam mensukseskan program ‘sejuta rumah’ dengan tujuan kepastian memiliki rumah bagi pekerja serta meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Ia menjelaskan, kemudahan mendapatkan hunian dan pinjaman renovasi merupakan manfaat layanan tambahan dari program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Selanjutnya, diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga kerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.

“Terdapat empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta BP Jamostek, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasiitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).

Program MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta yang telah mengikuti program JHT dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta, Kemudian Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp200 juta, serta Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta.

“Dalam program kepemilikan rumah ini BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan beberapa perbankan (Bank Himbara dan Bank Daerah) untuk membantu pekerja dalam kepemilikan rumah dengan tingkat bunga pengembalian sangat kompetitif dibawah bunga kpr komersial, dan tenor pinjaman lebih panjang maksimum sampai dengan 30 tahun” kata Romie.

Romie mengungkapkan, untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK minimal satu tahun, perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.

“Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan jenis layanan dari program JHT ini dapat mengakses melalu aplikasi JMO atau datang ke kantor BPJAMSOSTEK terdekat untuk informasi lebih lanjut,” katanya.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260725-WA0001
Nuryadi Tegaskan Aspirasi Warga Tak Berhenti di Reses, Siap Dikawal Hingga Masuk RKPD
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual