Panji Gumilang Tersangka, PBNU: Ikuti saja Prosesnya dan Siap Tampung Santri Al-Zaytun

Panji-Gumilang-Tersangka-PBNU-Ikuti-saja-Prosesnya-dan-Siap-Tampung-Santri-Al-Zaytun
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memberi respons terkait penetapan Panji Gumilang Jadi tersangka (dok nu.or.id)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memberi respons terkait penetapan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun jadi  tersangka. Gus Yahya menilai, hal tersebut harus diselesaikan lantaran dapat mempengaruhi psikolog masyarakat. Dia juga mendorong agar perkara tersebut diproses secara hukum yang berlaku.

“Ikuti saja proses hukumnya dari awal saya sudah mengatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum karena ini masalah yang secara substansial sebetulnya rawan dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas,” kata Gus Yahya di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat melansir nuonline, Rabu (2/8/2023).

Gus Yahya Menambahkan, permasalahan ini harus diselesaikan agar tidak berkembang secara liar.

BACA JUGA : Panji Gumilang Dititip di Rutan Bareskrim Polri

“Di sisi lain tidak mudah untuk membuat frame atau kerangka hukum untuk mempersoalkan masalah ini. Supaya ini tidak berkembang secara liar, sebaiknya kita ikuti secara strict menurut hukum yang ada,” ucap Gus Yahya

Terkait nasib peserta didik Al Zaytun, Gus Yahya mengaku siap menampung siswa atau santri pesantren yang berlokasi di Indramayu tersebut.

“Dari Nahdlatul Ulama sendiri kami siap kalau memang nantinya disuruh menampung siswanya,” ungkap Gus Yahya

Nahdlatul Ulama memiliki lembaga pendidikan yang bisa digunakan oleh para siswa atau santri Pesantren Al Zaytun.

“Di NU ini ada banyak lembaga pendidikan yang siap untuk itu, saya kira organisasi yang lain juga siap jadi tidak akan ada masalah yang terlalu mengkhawatirkan soal ini. Pemerintah juga saya kira sudah melakukan antisipasi dan persiapan apapun hasil dari hasil ini,” tutur dia.

Seperti diketahui, penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri. Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada panji adalah Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan pasal KUHP dengan ancaman 5 tahun.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat