JAKARTA,TM.ID: Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, kliennya akan mencabut gugatan kepada Menko Polhukam Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun.
Hendra juga menyebut, pencabutan gugatan Panji adalah hak prerogatif dan sifatnya sah-sah saja untuk melakukan pencabutan ataupun tidak.
“Barangkali ada alasan yang tertentu bagi klien kami ini, apakah ada komunikasi bagus antara klien kami dengan pihak tergugat dalam hal ini Prof Mahfud, kami tidak paham,” ungkap Hendra Effendi melansir program kabar petang Tv one, Sabtu (22/7/2023)
“Barangakali ada komunikasi kemudian ada hal-hal yang dipertimbangkan sedemikian rupa supaya mengedepankan kebaikan dulu, itu dah sah saja,” lanjutnya.
BACA JUGA: Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Mahfud MD: Itu Urusan Kecil
Gugatan Panji Gumilang Kepada Mahfud MD
Menelusuri aman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan dedengkot Ponpes Al Zaytun itu terhadap Mahfud MD dilayangkan ke PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan Ditanggapi Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD sebagai tergugat, tidak terlalu memusingkan gugatan perdata Panji Gumilang sebesar Rp 5 triliun.
“Biar saja, kita layani secara biasa, itu urusan kecil,” ujar Mahfud MD, Jumat (21/7/2023).
“Tapi kita tak kan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” tegasnya.
Ia menilai, gugatan yang dibuat pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut hanyalah sensasi, tidak ada dugaan kuat dalam perkara ini.
“Bagi pemerintah urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian,” pungkasnya.
(Saepul/Usamah)