JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan pemerintah telah mengambil tindakan tegas terkait dugaan pemaksaan narapidana Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, untuk mengonsumsi daging anjing. Kepala lapas (Kalapas) berinisial CS langsung dicopot segera setelah laporan terkait insiden tersebut diterima.
Agus mengatakan, pencopotan dilakukan sejak empat hari lalu, tak lama setelah informasi menyebar dan dilaporkan publik.
“Sudah kami copot, sudah kita proses sejak dapat informasi sekitar empat hari lalu,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Pemeriksaan Internal Masih Berjalan
Meskipun CS telah dinonaktifkan, pemeriksaan internal tetap berjalan untuk mengungkap motif di balik tindakan tersebut. Berdasarkan temuan awal, insiden diduga terjadi saat perayaan ulang tahun di lingkungan lapas.
Agus menegaskan, tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan pemaksaan narapidana terutama yang beragama Islam untuk mengonsumsi makanan yang bertentangan dengan keyakinan mereka.
“Ini lagi kita periksa alasannya mereka sedang pesta ulang tahun, intinya kita tidak menolerir hal-hal seperti itu,” katanya.
Ia menekankan bahwa pencopotan ini bertujuan memastikan proses etik berlangsung objektif dan transparan.
“Kita copot dulu lah, baru empat hari,” tambahnya.
Baca Juga:
Kasus Perceraian ASN Meningkat, Disebabkan Faktor Ekonomi hingga Perselingkuhan
Mirip Sungai Eropa, Air Sungai Batang Ombilin Mendadak Bening Pasca Banjir Sumatera
Kasus Mencuat Setelah DPR Angkat Suara
Isu ini pertama kali mencuat setelah Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, yang mengungkap adanya dugaan pemaksaan terhadap warga binaan Muslim untuk memakan daging yang diharamkan dalam ajaran Islam.
“Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam,” kata Mafirion pada 27 November 2025.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Pada hari yang sama, CS diperiksa dan dinonaktifkan dari jabatannya.
Sidang Kode Etik Digelar
Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyampaikan bahwa setelah pencopotan dilakukan, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik pada 28 November 2025.
Sidang terhadap CS berlangsung pada 2 Desember oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas.
“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik CS terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Rika.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan, dan pemerintah menegaskan tidak akan menoleransi tindakan apa pun yang merendahkan harkat warga binaan atau melanggar aturan pemasyarakatan.
(Dist)







