JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mengambil langkah serius dalam menangani perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jumlahnya mengalami kenaikan signifikan, sehingga berpotensi berdampak pada kinerja individu di lingkungan kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang, Dwi Rianto, menegaskan bahwa perceraian ASN tidak hanya menjadi urusan pribadi, tetapi juga bisa memengaruhi produktivitas dan stabilitas pelayanan publik.
Sebagai upaya preventif, Pemkab Batang menggandeng Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) untuk memberikan jalur mediasi sebelum izin perceraian dikeluarkan.
Dwi Rianto mengatakan, mediasi tersebut dirancang secara berjenjang untuk memberikan kesempatan bagi ASN menyelesaikan permasalahan rumah tangga secara harmonis.
“Proses mediasi akan dilakukan secara berjenjang untuk mencegah kasus perceraian yang diajukan ASN. Akan tetapi, jika upaya mediasi buntu, maka ini artinya sudah di jalan terakhir,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Pemkab Batang menekankan bahwa keberhasilan mediasi sangat bergantung pada keterlibatan tokoh agama yang memahami nilai-nilai keluarga. Hal ini juga merupakan instruksi langsung dari Bupati Batang, yang menekankan pentingnya penyelesaian yang damai.
“BP4 itu tugasnya dalam penasehatan masalah rumah tangga, yang isinya tokoh agama,” kata Dwi Rianto. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih humanis dan mengurangi angka perceraian di kalangan ASN.
Lonjakan Perceraian ASN
BKPSDM Kabupaten Batang mencatat tren peningkatan pengajuan perceraian oleh ASN. Sejak Januari hingga akhir November 2025, tercatat sebanyak 14 ASN mengajukan izin cerai.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di mana hanya lima pengajuan tercatat. Dari 14 pengajuan, baru dua yang telah mendapatkan izin resmi, sedangkan sisanya masih dalam proses mediasi dan penilaian administratif.
Baca Juga:
Walhi Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor di Jawa Barat Bisa Lampaui Sumatera
Reuni 212, Menantu Habib Rizieq Minta 2 Desember Jadi Hari Libur Nasional
Faktor-Faktor Penyebab Perceraian
Dwi Rianto memaparkan bahwa ada beberapa faktor utama yang mendorong ASN mengajukan perceraian. Beberapa di antaranya meliputi ketidakcocokan yang sudah tidak dapat diperbaiki, tekanan ekonomi, serta adanya perselingkuhan.
“Faktor utama pengajuan cerai adalah ketidakcocokan, ekonomi, dan kasus perselingkuhan,” jelasnya.
Pihak BKPSDM menekankan bahwa tujuan mediasi bukan untuk memaksa pasangan mempertahankan rumah tangga, tetapi untuk memberikan ruang bagi ASN menyelesaikan masalah keluarga dengan bijaksana dan mengurangi dampak negatif bagi pekerjaan mereka. Upaya ini juga diharapkan dapat menekan angka perceraian dan meningkatkan kesejahteraan pegawai secara menyeluruh.
Langkah Pemkab Batang ini sejalan dengan praktik nasional yang mendorong penyelesaian sengketa rumah tangga ASN melalui jalur mediasi. Dengan menghadirkan BP4 sebagai mediator, pemerintah ingin memastikan bahwa keputusan perceraian diambil secara sadar dan tidak merugikan kinerja serta stabilitas institusi.
Selain itu, mediasi yang melibatkan tokoh agama diharapkan dapat memberikan perspektif moral dan spiritual bagi ASN yang tengah menghadapi konflik rumah tangga.
Dwi Rianto menekankan pentingnya dukungan semua pihak, termasuk keluarga dan rekan kerja, dalam membantu ASN melewati proses mediasi ini dengan baik.
(Dist)








