Pakar: Putusan Penundaan Pemilu 2024 Langgar Konstitusi

penundaan pemilu
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JEMBER,TM.ID : Putusan penundaan tahapan Pemilu 2024 yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanggar atau bertentangan dengan konstitusi.

Demikian dikatakan Pakar hukum Universitas Jember Dr. Adam Muhshi di Jember, Jumat (3/3/2023).

“Secara konstitusional pemilu telah ditentukan periodesasinya lima tahun sekali berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Itu artinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nyata-nyata menentang ketentuan UUD 1945,” katanya.

Menurutnya, tidak boleh ada satu pun produk hukum yang menyalahi ketentuan UUD 1945 dan pengadilan negeri juga tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa dan perselisihan pemilu.

“Sengketa proses pemilu menjadi kompetensi bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sedangkan perselisihan hasil pemilu menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap dosen Fakultas Hukum Unej itu.

Ia menjelaskan kompetensi tersebut telah dikunci oleh UUD 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Walaupun, misalnya, akan digugat aspek perbuatan melanggar hukumnya maka perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad ) itu menjadi kompetensi PTUN, bukan kompetensi pengadilan negeri,” katanya.

BACA JUGA: Soal Penundaan Pemilu, KY: Putusan PN Jakpus Kontroversial

Adam menjelaskan seharusnya gugatan itu tidak diterima atau ditolak karena bukan kompetensi pihak pengadilan, namun faktanya justru putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

“Sangat ironis, sengketa administrasi diputus oleh pengadilan negeri dan amar putusannya melanggar konstitusi karena menunda pemilu. Sebuah putusan yang mengacaukan penerapan prinsip-prinsip hukum administrasi dan perdata,” ujarnya.

Demi tegaknya konstitusi, lanjut dia, KPU harus tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 yang telah dijalankan dan penyelenggara pemilu tersebut harus terus bergerak untuk tidak menunda pemilu agar demokrasi tidak mati.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun