Belum Inkrah, Wamenkumham Ogah Komentar Soal Penundaan Pemilu

penundaan pemilu
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID : Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, dirinya tak mau berkomentar mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan tahapan Pemilu 2024 karena belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Satu, putusan itu belum inkrah Kalau putusan belum inkrah maka kita tidak boleh berkomentar. Itu etikanya begitu ya,” katanya kepada awak media di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Pria yang akrab disapa Eddy itu menyatakan bahwa posisinya sebagai pejabat negara membuatnya tidak boleh berkomentar terhadap putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Karena itu bisa disalahtafsirkan (sebagai) memengaruhi kekuasaan yang lain. Jadi kita harus saling menghormati sesama lembaga negara,” ujarnya.

Eddy menyatakan bahwa pihaknya akan membiarkan perkara tersebut berjalan sampai betul-betul memiliki kekuatan hukum tetap baru bisa berkomentar.

“Bahwa pengadilan itu pada kekuasaan yudikatif (dan) perkara ini belum inkrah. Biarkanlah perkara itu berjalan sampai betul-betul dia sudah punya kekuatan hukum tetap, baru kita berkomentar,” katanya.

BACA JUGA: KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu 2024

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut PN Jakpus membuat sensasi berlebihan dalam putusannya memvonis KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Mahfud menegaskan berdasarkan logika sederhana vonis kalah bagi KPU atas gugatan sebuah partai sebagai sesuatu yang salah, tetapi berpotensi memancing kontroversi dan dapat mengganggu konsentrasi sehingga bisa dipolitisasi seakan-akan putusan yang benar.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang,” tulis Mahfud dalam takarir unggahannya di akun Instagram resmi, @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023).

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City