Pakar Hukum: Sanksi DKPP Tak Berdampak ke Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran
Prabowo-Gibran

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid  menilai, sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari tidak akan membuat dampak besar pada pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

“Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka. Eksistensi sebagai “legal subject” Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta ‘legitimate‘,” kata Fahri melansir Antara, Selasa (06/02/2024).

Fahri menuturkan, dalam melihat putusan DKPP harus pada dua konteks yang berbeda, yaitu kedudukan konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

BACA JUGA: Gibran Irit Bicara, Langsung Ngacir Ditanya Soal Sanksi DKPP Terhadap Ketua KPU

Adapun yang kedua, kata dia, bahwa dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi “a quo”  tindakan dari KPU tidak sesuai dengan tata kelola administrasi pemilu, sehingga tidak terjadi menanggung pelanggaran etik.

Ia juga berpendapat, berdasarkan pertimbangan dari  yuridis putusan DKPP mengatakan, melaksanakan putusan MK, tindakan KPU selaku berlawanan tidak sejalan dengan tata kelola administrasi pemilu.

“Artinya KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar Fahri.

Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya, dianggap melanggar kode etik pada penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Hasyim Asy’ari terkena sanksi berupa peringatan keras terakhir.  Di belakangnya enam anggota KPU lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin ikut terkena sanksi DKPP.

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
saksi sidang Praperadilan Pegi Setiawan
5 Saksi Bicara dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
pembuatan patung GWK-1
Fakta Menarik Pembuatan Patung GWK Bali, Libatkan 1.000 Pekerja
UNHCR Indonesia
Kemlu Peringatkan Para Pengungsi di UNHCR Indonesia untuk Menghormati Aturan Hukum
Alasan Bojan Hodak Belum Hadir
Ini Alasan Bojan Hodak Belum Hadir di Sesi Latihan
Festival Serba Tahu
Festival Serba Tahu, Hadir di Cihampelas Walk
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
Jokowi Backup Semua Data Nasional
Instruksi Jokowi, Backup Semua Data Nasional!
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?