Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) yang diatur dalam PER-13/PJ/2025 dan mulai berlaku sejak 14 Juli 2025 yang sekaligus bertepatan dengan peringatan Hari Pajak. Aturan ini membawa semangat baru: membangun hubungan yang lebih setara dan bersahabat antara negara dan masyarakat dalam urusan pajak.
Selama ini, banyak orang menganggap urusan pajak penuh jarak, jarak. Salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya pemahaman wajib pajak akan hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki, menjadikan wajib pajak memiliki mindset bahwa urusan dengan kantor pajak adalah hal yang sulit atau bahkan menyeramkan.
Untuk itulah DJP menerbitkan Piagam Wajib Pajak dalam PER-13/PJ/2025. Piagam ini hadir dengan pesan sederhana: keseimbangan hak dan kewajiban antara negara dan wajib pajak.
Negara memiliki wewenang untuk mengenakan pajak dan wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Uang pajak yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk itu, diperlukan adanya rasa saling percaya antara negara dan wajib pajak demi tercapainya tujuan tersebut.
Baca Juga:
DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Komitmen Baru Menuju Sistem Perpajakan yang Adil dan Transparan
Piagam Wajib Pajak lahir sebagai wujud nyata untuk menghilangkan jarak antara pemerintah, dalam hal ini DJP dengan wajib pajak. Di dalamnya dijelaskan bahwa piagam ini hadir dalam rangka memperkuat komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Selain itu, piagam ini pun untuk meningkatkan hubungan saling percaya antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta menyesuaikan dengan kelaziman dan praktik terbaik secara internasional.
Delapan Hak dan Delapan Kewajiban
Terbitnya Piagam Wajib Pajak ini menandai era baru dalam reformasi perpajakan Indonesia dimana dokumen ini menyederhanakan ratusan hak dan kewajiban ke dalam format yang mudah dipahami: Delapan hak wajib pajak dan delapan kewajiban wajib pajak.
Piagam ini menegaskan delapan hak yang dilindungi negara. Kedelapan hak tersebut adalah sebagai berikut:
- Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
- Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak
Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Di sisi lain, wajib pajak juga diingatkan kembali dengan delapan kewajiban, yaitu;
- Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
- Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
- Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Menciptakan Hubungan yang Seimbang
Lebih dari sekedar daftar hak dan kewajiban, piagam ini adalah kesepakatan moral yang dituangkan dalam regulasi. Ia bertujuan membangun kepercayaan, sesuatu yang sangat penting di tengah transformasi digital dan modernisasi sistem pajak nasional.
Dengan adanya piagam ini, masyarakat memiliki dasar untuk menerima pelayanan yang terbaik dari DJP dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Di sisi lain, negara wajib memberikan jaminan keadilan kepada wajib pajak dan wajib pajak berhak mendapatkan perlindungan hukum serta memperoleh keadilan. Isi dari dokumen ini memberikan setidaknya tiga dampak positif bagi wajib pajak, yaitu kepastian hukum, rasa aman, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi.
Optimisme di Tengah Tantangan
Piagam Wajib Pajak dalam PER-13/PJ/2025 menjadi jembatan baru dalam membangun kepercayaan antara negara dan rakyat di tengah tantangan reformasi perpajakan yang tengah berlangsung. Dengan delapan hak dan delapan kewajiban, regulasi ini diharapkan membangun wajah perpajakan Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan bersahabat.
Piagam ini mencerminkan komitmen yang patut diapresiasi dan merupakan awal yang menjanjikan. Apakah piagam ini akan berhasil mewujudkannya? Waktulah yang akan menjawab. Namun satu hal yang pasti, langkah ini pantas disambut dengan optimisme dan dukungan penuh dari seluruh pihak.
*Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pernyataan yang mewakilkan
Penulis:
Windy Saumi Rahmadhini – Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Kanwil DJP Jakarta Timur