JAKARTA,TM.ID: Menteri Koordinator Maritim dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan mungkin hampir 20 juta orang terancama PHK.
Bahkan kenaikan pajak bisa membuat bisnis hiburan gulung tikar atau bangkrut.
“Kasihan kalau tutup semua lapangan kerja kepada berapa juta orang, hampir mendekati 20 juta PHK,” ungkap Luhut beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Tips Praktis Cek Pajak Kendaraan Lewat HP, Khusus di Jakarta
Luhut mengungkapkan, kenaikan pajak menjadi wewenang pemerintah daerah (pemda), maka Kepala Daerah dapat memberikan insentif fisikal berupa pengurangan pokok pajak daerah.
Luhut menjelaskan, hal itu diatur dalam Pasal 101 Undang -Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Selain itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota. SE tersebut sebagai acuan pemerintah daerah melaksanakan implementasi PBJT atas jasa hiburan.
Bahkan dari ketentuan tersebut, pemda memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan sebesar 40-75 persen.
Dengan begitu, Kepala Daerah bisa mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan juga ditetapkan dengan pelansanaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
BACA JUGA: Airlangga: Daerah Bisa Berlakukan Pajak Hiburan Lebih Rendah dari 40-75 persen
“Saat ini Surat Edaran Mendagri, sehingga pemerintah daerah tersebut bisa melakukan langkah -langkah, pasal berapa itu (101 UU HKPD),” bebernya.
“Ya itu mereka maju ke MK melalui judicial review ya biarin kita semua punya hak maju ke MK, kalau masalah judicial review, jadi jangan dibilang melanggar konstitusi atau melanggar UU? Gak begitu , prosedur yang dibuat untuk challenge UU yang ada,” ucapnya.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur