Otak Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Divonis Ringan

pemerkosaan dan pembunuhan siswi smp-4
(x)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — IS, dalang kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap siswi SMP yang mayatnya dibuang ke TPU Tionghoa Palembang, Sumatera Selatan dijatuhi vonis ringan.

Anak berhadapan hukum (ABH) yang menjadi pelaku utama dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang pada Kamis (10/10/2024).

“Menjatuhkan hukuman 10 tahun kurungan penjara terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan satu tahun mengikuti pelatihan di Dinas Sosial Kota Palembang,” ujar Majelis Hakim, Jumat (11/10/2024).

Setelah itu, hakim memberi kesempatan pada jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum ABH, dan kedua belah pihak menyatakan sikap selanjutnya untuk pikir-pikir.

Sementara itu, tiga ABH lainnya, yakni MZ, NS, dan AS juga telah terbukti sah melakukan tindak pidana memaksa korban melakukan persetubuhan.

Hakim memerintahkan ketiga ABH tersebut untuk mengikuti pendidikan formal yang diadakan pemerintah di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Indralaya Ogan Ilir.

Vonis Jauh dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang diberikan hakim beda dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya. Hakim berpendapat lain bahwa penjara bukan tempat yang tepat bagi ABH tersebut karena umur yang masih belia.

ABH utama atau pelaku utama dalam kasus tersebut, yakni IS dituntut hukuman mati oleh JPU. Sementara MZ dituntut 10 tahun penjara, lalu NS dan AS dituntut lima tahun penjara.

Keluarga Korban Kecewa

Sementara itu, usai persidangan kuasa hukum keluarga korban mengatakan pihaknya menyayangkan bahwa hukuman vonis dari majelis hakim terhadap pelaku utama IS berbanding jauh dengan tuntutan dari Jaksa yang menuntut hukuman mati.

Padahal ABH terbukti melakukan perbuatan keji tersebut dan juga para orang tua ABH tidak mau meminta maaf kepada keluarga korban.

BACA JUGA: Polisi Sebut Otak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Jiwanya Tidak Sehat

Pihaknya juga mempertanyakan apabila memang diperlukan rehabilitasi pembinaan kenapa hanya dalam kurun waktu satu tahun. Ia menambahkan langkah selanjutnya pihaknya berharap jaksa akan melakukan banding terhadap kasus tersebut.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
BMKG Sebut Bencana di Indonesia Meningkat
Imbas Pemanasan Global, BMKG Sebut Bencana di Indonesia Meningkat
Ulama
Jelang PSU Tasikmalaya, Tim Advokasi Bela Ulama Tunda Laporan AM
Sarmuchi Festival 2025 - Wali Kota Cimahi Ngatiyana
Meriahnya Sarmuchi Festival 2025 di Kota Cimahi
Penggelapan MBG
Yayasan MBG Dilaporkan Mitra Dapur Kalibata ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan
Kabupaten Kuningan bebas BAB Sembarangan
Kuningan Menuju Status ODF 100 Persen, 10 Desa Jadi Percontohan Bebas BAB Sembarangan
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Barcelona Selain Yalla Shoot

2

Viral Video Oknum Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Saat USG, Polisi Lakukan Penyelidikan

3

Ulah Komeng Bikin Rapat Paripurna DPD RI Riuh

4

Bawa Indonesia U-17 ke Piala Dunia, Nazriel Alvaro Punya Kans Besar Promosi ke Skuat Senior Persib

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Job Fair Kuningan 2025
Pemkab Kuningan Gelar Job Fair 2025, Sediakan 13.358 Lowongan Kerja
Satpol PP Kota Bandung Telusuri Warga yang Buang Sampah di Cicadas
Satpol PP Kota Bandung Telusuri Warga yang Buang Sampah di Cicadas
Kabar Duka, Pengacara Hotma Sitompoel Meninggal Dunia
Kabar Duka, Pengacara Hotma Sitompoel Meninggal Dunia
Mahasiswa KKN di Gorontalo Terseret Air Bah, 3 Tewas, 7 Selamat
Mahasiswa KKN di Gorontalo Terseret Air Bah, 3 Tewas, 7 Selamat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.