Otak Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Divonis Ringan

pemerkosaan dan pembunuhan siswi smp-4
(x)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — IS, dalang kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap siswi SMP yang mayatnya dibuang ke TPU Tionghoa Palembang, Sumatera Selatan dijatuhi vonis ringan.

Anak berhadapan hukum (ABH) yang menjadi pelaku utama dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang pada Kamis (10/10/2024).

“Menjatuhkan hukuman 10 tahun kurungan penjara terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan satu tahun mengikuti pelatihan di Dinas Sosial Kota Palembang,” ujar Majelis Hakim, Jumat (11/10/2024).

Setelah itu, hakim memberi kesempatan pada jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum ABH, dan kedua belah pihak menyatakan sikap selanjutnya untuk pikir-pikir.

Sementara itu, tiga ABH lainnya, yakni MZ, NS, dan AS juga telah terbukti sah melakukan tindak pidana memaksa korban melakukan persetubuhan.

Hakim memerintahkan ketiga ABH tersebut untuk mengikuti pendidikan formal yang diadakan pemerintah di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Indralaya Ogan Ilir.

Vonis Jauh dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang diberikan hakim beda dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya. Hakim berpendapat lain bahwa penjara bukan tempat yang tepat bagi ABH tersebut karena umur yang masih belia.

ABH utama atau pelaku utama dalam kasus tersebut, yakni IS dituntut hukuman mati oleh JPU. Sementara MZ dituntut 10 tahun penjara, lalu NS dan AS dituntut lima tahun penjara.

Keluarga Korban Kecewa

Sementara itu, usai persidangan kuasa hukum keluarga korban mengatakan pihaknya menyayangkan bahwa hukuman vonis dari majelis hakim terhadap pelaku utama IS berbanding jauh dengan tuntutan dari Jaksa yang menuntut hukuman mati.

Padahal ABH terbukti melakukan perbuatan keji tersebut dan juga para orang tua ABH tidak mau meminta maaf kepada keluarga korban.

BACA JUGA: Polisi Sebut Otak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Jiwanya Tidak Sehat

Pihaknya juga mempertanyakan apabila memang diperlukan rehabilitasi pembinaan kenapa hanya dalam kurun waktu satu tahun. Ia menambahkan langkah selanjutnya pihaknya berharap jaksa akan melakukan banding terhadap kasus tersebut.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2 setelah Tekuk Bhayangkara FC
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.