BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi menjawab pihak keluarga tujuh jenazah di Kali Bekasi, Kota Bekasi, yang sebelumnya tidak boleh melihat korban saat di RS Polri. Alasannya, untuk menghindari bias dalam proses identifikasi.
“Kami tegaskan bahwa memang dalam prosedur identifikasi, apalagi dengan jenazah yang, apalagi dengan jenazah yang sudah beberapa, lewat dari 24 jam, ada proses pembusukan, itu SOP kami tidak membenarkan adanya keluarga melihat dulu. Karena menimbulkan bias nanti,” kata Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati Kombes Hery Wijatmoko, Jumat (26/9/2023).
Sebagai informasi, 7 jasad di Kali Bekasi telah teridentifikasi seluruhnya. Ketujuh jenazah juga telah diserahkan kepada keluarga masing-masing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan apa yang dilakukan sudah seusai aturan yang berlaku. Ade Ary kemudian menjelaskan prosedur dalam pengidentifikasian jenazah.
“Keluarga yang merasa kehilangan silakan datang dan melaporkan ke tim antemortem (AM) dan menyampaikan ciri-ciri orang yang hilang serta melengkapi dokumen atau data yang dibutuhkan sebagai pembanding,” jelasnya.
Dalam proses identifikasi, data-data yang diserahkan keluarga dicocokkan dengan data postmortem para korban. Nantinya akan didapatkan hasil identifikasi dari para korban.
“Selanjutnya pemeriksaan jenazah mengumpulkan data postmortem. Data postmortem ini kemudian dicocokkan dengan data AM (antemortem) dalam proses rekonsiliasi. Jika ternyata cocok (match) maka dinyatakan teridentifikasi. Selanjutnya hasil identifikasi diinfokan kepada keluarga,” katanya.
BACA JUGA: Polisi Ungkap ada Kode Pesta Sebelum 7 ABG Tewas di Kali Bekasi
Pihak kepolisian lanjut akan menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga. Saat itulah pihak keluarga bisa melihat jenazah para korban.
“Saat akan diserahkan, keluarga dipersilakan apabila berkenan melihat jenazah. Saat proses tersebut keluarga didampingi tim psikologi RS,” imbuhnya.
(Kaje/Budis)