Operasi 13 Hari, Polisi Bongkar Ratusan Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Seluruh Indonesia

barcode BBM sumatera
Ilustrasi. (X/saniaamrus)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Bareskrim Polri berhasil mengungkap ratusan kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG subsidi dalam operasi penindakan selama 13 hari. Sebanyak 330 tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menyebut penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung upaya pemerintah memberantas praktik penyalahgunaan energi bersubsidi.

“Ini merupakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi periode 7 April sampai 20 April 2026,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Ratusan Tersangka di 223 TKP

Sebanyak 330 tersangka ditangkap di 223 lokasi kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua Barat. Operasi ini mencakup wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua.

Modus Penyelewengan Beragam

Irhamni menjelaskan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk meraup keuntungan ilegal. Di antaranya:

  • Membeli solar subsidi berulang kali untuk ditimbun, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi
  • Menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu mengangkut BBM dalam jumlah besar
  • Menjual kembali BBM hasil penimbunan di lokasi tertentu
  • Dugaan keterlibatan oknum SPBU yang bekerja sama dengan pelaku

Sementara untuk LPG subsidi, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg untuk kemudian dijual dengan harga lebih mahal.

Kerugian Negara Ratusan Miliar

Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp243 miliar.

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp243.069.600.800,” jelas Irhamni.

Baca Juga:

Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Ton BBM Solar Ilegal di Sultra

Terancam Hukuman Penjara

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat akan terus memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Kucing Uya Kuya Kembali, Sang Presenter Ungkap Rasa Syukur

3

Begini Cara Reschedule Tiket Kereta Api yang Benar Melalui Acces by KAI!

4

Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor

5

KDM Kebut Pembangunan TPPAS Legok Nangka
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri