Operasi 13 Hari, Polisi Bongkar Ratusan Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Seluruh Indonesia

barcode BBM sumatera
Ilustrasi. (X/saniaamrus)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Bareskrim Polri berhasil mengungkap ratusan kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG subsidi dalam operasi penindakan selama 13 hari. Sebanyak 330 tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menyebut penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung upaya pemerintah memberantas praktik penyalahgunaan energi bersubsidi.

“Ini merupakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi periode 7 April sampai 20 April 2026,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Ratusan Tersangka di 223 TKP

Sebanyak 330 tersangka ditangkap di 223 lokasi kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua Barat. Operasi ini mencakup wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua.

Modus Penyelewengan Beragam

Irhamni menjelaskan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk meraup keuntungan ilegal. Di antaranya:

  • Membeli solar subsidi berulang kali untuk ditimbun, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi
  • Menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu mengangkut BBM dalam jumlah besar
  • Menjual kembali BBM hasil penimbunan di lokasi tertentu
  • Dugaan keterlibatan oknum SPBU yang bekerja sama dengan pelaku

Sementara untuk LPG subsidi, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg untuk kemudian dijual dengan harga lebih mahal.

Kerugian Negara Ratusan Miliar

Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp243 miliar.

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp243.069.600.800,” jelas Irhamni.

Baca Juga:

Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Ton BBM Solar Ilegal di Sultra

Terancam Hukuman Penjara

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat akan terus memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian