Operasi 13 Hari, Polisi Bongkar Ratusan Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Seluruh Indonesia

barcode BBM sumatera
Ilustrasi. (X/saniaamrus)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Bareskrim Polri berhasil mengungkap ratusan kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG subsidi dalam operasi penindakan selama 13 hari. Sebanyak 330 tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menyebut penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung upaya pemerintah memberantas praktik penyalahgunaan energi bersubsidi.

“Ini merupakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi periode 7 April sampai 20 April 2026,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Ratusan Tersangka di 223 TKP

Sebanyak 330 tersangka ditangkap di 223 lokasi kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua Barat. Operasi ini mencakup wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua.

Modus Penyelewengan Beragam

Irhamni menjelaskan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk meraup keuntungan ilegal. Di antaranya:

  • Membeli solar subsidi berulang kali untuk ditimbun, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi
  • Menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu mengangkut BBM dalam jumlah besar
  • Menjual kembali BBM hasil penimbunan di lokasi tertentu
  • Dugaan keterlibatan oknum SPBU yang bekerja sama dengan pelaku

Sementara untuk LPG subsidi, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg untuk kemudian dijual dengan harga lebih mahal.

Kerugian Negara Ratusan Miliar

Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp243 miliar.

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp243.069.600.800,” jelas Irhamni.

Baca Juga:

Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Ton BBM Solar Ilegal di Sultra

Terancam Hukuman Penjara

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat akan terus memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City