BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Oknum wartawan berinisial LS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, atas dugaan pemerasan terhadap jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan telah melaksanakan gelar perkara.
“Telah melaksanakan gelar perkara peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan saudara LS sebagai tersangka,” kata Ade Ary dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu (1/6/2025).
Ade Ary mengungkapkan pelaku melakukan pemerasan dengan mengirimkan sejumlah tangkapan layar berita daring yang berisi kritik terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi kepada seorang jaksa di Kejati DKI pada (27/5/2025).
“Dilanjutkan dengan ajakan terlapor untuk bertemu dengan menambahkan kata-kata ‘barangkali ada buat ngopi2, pribadi abang aja, kl ada titip aja bang’. Korban langsung merespons dengan mengatakan tidak bisa bertemu karena sibuk,” ujarnya.
Ade Ary mengatakan dari tangan LS, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, sebuah tas, satu bundel surat tugas dari media berinisial HR, serta uang tunai sebesar Rp5 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
Ia menjelaskan, LS diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dan/atau pemerasan disertai ancaman mengungkapkan rahasia, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) Jo. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta atau tindak pidana pemerasan sesuai dengan Pasal 369 KUHP.
Bunyi Pasal 45 ayat (10) sebagai berikut, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya.”
“Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,”
Kemudian Pasal 27 B ayat (2), “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.”
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya mengungkapkan pria berinisial LSN, yang ditangkap pada Rabu (28/5) atas dugaan pemerasan terhadap seorang jaksa, mengaku sebagai seorang wartawan.
“Iya dia (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Syahron menjelaskan Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta menangkap seorang pria berinisial LSN, yang mengklaim sebagai wartawan dan diduga melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa, di halaman depan kantor Kejati DKI pada Rabu (28/5).
Aksi pemerasan tersebut dilakukan LSN dengan mengikuti jalannya persidangan, lalu melontarkan tudingan serta melakukan intimidasi melalui pesan WhatsApp (WA).
Baca Juga:
Kadinkes Banten Buru-buru saat Dicecar Wartawan soal Anggaran, Netizen: Ngerakeun!
Wartawan Bodrek di Sulsel Nyelinap Wisma Wanita Modal Kartu Pers, Disergap Polisi!
“Kemudian membuat berita di media massa dan berunjuk rasa, bahwa jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ,” katanya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Virdiya/_Usk)