BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat untuk tidak melakukan gerakan ‘Gagal Bayar Pinjol’, menegaskan bahwa tren ini dapat memberikan dampak kerugian jangka panjang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
“Jangan ikut-ikut gerakan kayak gitu (Gagal Bayar Pinjol). Untungnya mungkin sesaat, tetapi ruginya sampai ke depan-depan,” ujar Friderica, di Jakarta, Selasa (12/8/2025), seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa pinjaman online (pinjol) yang memiliki status legal atau resmi telah terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
SLIK merupakan sistem yang dikelola oleh OJK untuk mencatat dan menyimpan informasi mengenai riwayat kredit debitur.
Dengan terintegrasinya pinjol legal ke SLIK, konsumen yang tidak mau membayar pinjaman akan tercatat dalam sistem.
Baca Juga:
OJK Perkuat Inklusi Keuangan Syariah Melalui Syariah Financial Fair (SYAFIF) Goet To Bandung
KPPU Selidiki Kartel Bunga Pinjol, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan!
Friderica mengatakan nama nama yang masuk daftar catatan tersebut nantinya akan sulit apabila mencari pekerjaan. Sebab, sejumlah perusahaan melakukan pengecekan SLIK kepada pelamar kerja.
Selain itu nama nama yang masuk dalm Catatan juga akan mendapatkan kesulitan dalam mengakses fasilitas perbangkan seprti saat akan mencicil rumah.
“Kalau punya utang di pinjol, punya utang di BNPL (Buy Now, Pay Later), gak bayar, itu nanti kalau mau nyicil rumah, gak bisa sama sekali,” ucap Friderica.
Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang beritikad baik dan melakukan kewajibannya dalam membayar pinjaman.
“Yang kami lindungi adalah konsumen yang beritikad baik. Jadi, untuk konsumen yang memang tidak berniat bayar, itu bukan tipe konsumen yang kami lindungi,” tuturnya.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis pembaruan status pinjaman online (pinjol) per 1 Juli 2025. Terdapat sebanyak 96 penyelenggara fintech lending yang tercatat legal dan berizin penuh.
OJK juga memperkenalkan istilah baru “pindar” atau pinjaman daring untuk membedakan layanan pinjaman online (pinjol) legal dari pinjol ilegal yang dianggap memiliki konotasi negatif di masyarakat.
Selain itu, OJK, yang tergabung dengan Satgas Pasti Bersama dengan BSSN, dan Kemkominfo telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga pertengahan Juni 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.
(Raidi/_Usk )