JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 10.890 entitas illegal yang melliputi investasi illegal, pinjaman online (pinjol) illegal, hingga gadai ilegal sepanjang 2017 sampai Agutus 2024 dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 139,67 triliun.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Regional 4 Surabaya Dedy Patria mengatakan kerugian masyarakat terbesar akibat entitas illegal ini terjadi pada 2022 yakni sebesar Rp 120,79 triliun.
“Total semua ada 10.890 entitas illegal yang sudah kita tutup dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 139 triliun terutama yang terbesar pada 2022,” kata Dedy, Jumat (4/10/2024).
Dedy menjelaskan 10.890 entitas yang ditutup tersebut meliputi investasi illegal sebanyak 1.459, pinjol illegal 9.180, dan gadai illegal 251.
Ia mengungkapkan, untuk tahun ini hingga Agustus OJK telah menutup 2.741 entitas illegal yang terdiri atas 241 investasi illegal dan 2.500 pinjol illegal.
Selain itupun Dedy menghimbau masyarakat tetap waspada dengan berbagai rayuan yang diberikan oleh para oknum pelaku investasi illegal serta illegal seperti adanya janji member get member, klaim tanpa risiko, keuntungan besar, dan sebagainya.
Dia menjelaskan beberapa risiko yang akan didapatkan masyarakat Ketika memutuskan menggunakan pinjol illegal adalah bunga dan denda yang tidak terbatas, akses data tersebar, hingga adanya ancaman terror, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
“Kita tidak tinggal diam karena masyarakat banyak menjadi korban terutama karena pinjol illegal ini,” ucapnya.
Ia menyebutkan, meskipun OJK telah bergerak cepat menutup entitas illegal, namun hal itu tidak akan mudah berhenti karena oara oknum memanfaatkan masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan yang baik.
“Seperti kita tutup di sini muncul di tempat lain. Itu selalu dan kapan pun akan terjadi karena mereka tahu itu kebutuhan masyarakat.Mereka mencari peluang kepada masyarakat yang belum terliterasi,” sebutnya.
BACA JUGA: Hingga Agustus 2024, OJK Blokir 8 Ribu Rekening Judi Online
Tak hanya itu, kata dia, gerak cepat OJK untuk memberantas entitas illegal sejauh ini semakin sejalan dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai keamanan keuangan sehingga pengaduan koonsumen terus berjalan.
“Jatim ini masih rekor dari sisi pengaduan konsumen . Salah satunya karena literasi kita yang sukses yaitu meningkatkan pemahaman kita ke masyakat jadi masyarakat berbondong -bondong menyampaikan pengaduan,” ucapnya.
(Agus Irawan/Usk)