OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana

Penulis: Budi

(Foto: OJK)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana, mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana (PT BPR Kencana) yang beralamat di Jalan Jend. H. Amir Machmud Nomor 271, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada tanggal 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan
predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada tanggal 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Kencana dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Kencana untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

BACA JUGA: OJK Minim Peran dalam Pemberantasan Judi Online, Primus: “Jangan-jangan banyak yang terlibat?”

Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Kencana tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 140/ADK3/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Kencana, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kencana dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Kencana.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Kencana.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kencana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pria Tulungagung tewas
Rencana Menikah November, Pria Asal Trenggalek Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Tulungagung
15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Cara Dapat Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya!
Christin Novalia Simanjuntak
Konsultasi Pansus VI DPRD Jabar Bersama Komisi II DPR RI, Christin Novalia Simanjuntak Hadir
Christin Novalia Simanjuntak
Christin Bersama Pansus VI DPRD Jabar Rapat Konsultasi di Ditjen Dukcapil Kemendagri
Chelsea
Drama Extra Time, Chelsea Hajar Benfica 4-1 dan Lolos ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub 2025
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih
Headline
Byon Combat
Hasil Byon Combat Showbiz 5: KKAjhe Dipaksa Tunduk, Aziz Calim Menang Mutlak
korupsi proyek jalan sumut
Soal Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution
Disnaker Kota Bandung Akui 240 Penyandang Disabilitas Sudah Bekerja di 64 Perusahaan
Disnaker Kota Bandung Akui 240 Penyandang Disabilitas Sudah Bekerja di 64 Perusahaan
Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Cimahi Jawa Barat
Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Wilayah Cimahi Jawa Barat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.