Objek Tidak Jelas, MK Tolak Permohonan PPP yang Permasalahkan Suara Demokrat Di Sidrap SulSel

MK Tolak Permohonan PPP
Gedung Mahkamah Konstitusi (dok. MKRI)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Sembilan Majelis Hakim dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum membacakan putusan sela (dismissal) untuk perkara Nomor 76-01-17-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. pada Rabu, 22 Mei 2024.

Dalam perkara di atas, PPP bertindak sebagai Pemohon yang mempersoalkan keputusan KPU (Termohon) terkait perolehan suara untuk pengisian DPRD Sidrap di Dapil Sindereng Rappang (Sidrap) II, Sulawesi Selatan, yang meliputi 2 (dua) Kecamatan, yaitu Kecamatan Tellu Limpoe dan Kecamatan Wattang Pulu.

Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024 Pukul 19:51 WIB, memutuskan suara Partai Demokrat di Dapil Sindereng Rappang (Sidrap) II adalah 3.055 suara, sedangkan PPP mendapat 2.992 suara, selisih 63.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Pastikan seluruh Permohonan PHPU telah Diregistrasi, dan Akan Disidangkan

PPP selaku Pemohon mendalilkan Termohon (KPU) menggelembungkan suara Partai Demokrat sebesar 22 suara, khususnya terkait Pemungutan
Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattang Pulu, namun semua dalil dan bukti PPP dianggap lemah sehingga Majelis Hakim MK menggugurkan permohonan tersebut bahkan sebelum masuk pokok perkara.

Terkait putusan sela di atas, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Dr. Mehbob, SH., MH., selaku Kuasa Hukum partai Demokrat sebagai Pihak Terkait (PT) menjelaskan, bahwa putusan sela Majelis Hakim yang menggugurkan Permohonan PPP sudah tepat dan berdasar hukum sebab memang sedari awal argumentasi Pemohon tidak jelas (obscuur libel).

”Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Kelurahan Arawa didasarkan pada Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sidrap Nomor 016/PP.00.02/K.SN-15/2/2024, Perihal: Penerusan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilu yang diterima pada pada hari kamis 15 Februari 2024, yang pada pokoknya berisi Bawaslu Kabupaten Sidrap merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Sidrap untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Kelurahan Arawa,” kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/05/2024).

Senada dengan hal itu, kuasa hukum lainnya, yaitu Dr. Muhajir, SH., MH., menerangkan, pihaknya mengapresiasi ketegasan dan keobjektifan Majelis Hakim karena Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Kelurahan Arawa pada dasarnya disebabkan adanya kejanggalan di dalam proses pencoblosan sehingga perlu diulang supaya hasilnya adil.

”Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Kelurahan Arawa dilaksanakan oleh Termohon karena ditemukan fakta hukum antara lain: (1) ada Warga yang bernama Rusli Bakri, SH. Alias Rusli Bin Bakri Bekka melakukan pencoblosan (memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih secara bersama-sama), (2) ada Warga yang bernama Nurqalbi Cahyani Alias Qalbi Binti Sudarmin melakukan pencoblosan (memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih secara bersama-sama). Maka wajar bila Majelis menolak keberatan Pemohon,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus di atas, ditemukan fakta bahwa Pemilih yang memberikan hak pilih di TPS 04 dan TPS 09 Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu dimaksud bernama Eka Safitri S. yang merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS 09 Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu dan telah menggunakan hak pilih di TPS 009 Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu sebelumnya. Adapun cara yang digunakan Eka Safitri S. (pelaku) adalah dengan menggunakan surat Pemberitahuan atas nama Apriani Azis yang terdaftar sebagai pemilih di TPS 004 Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu;

Pelaku yang menyuruh melakukan pencoblosan lebih dari 1 X yaitu: Eka Safitri S. dan Rusli Bakri, SH telah dilakukan proses peradilan pidana dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang 97 Nomor 43/Pid.B/2024/PN.Sdr tanggal 25 Maret 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor 461/PID.S.PEMILU/2024/PT MKS tanggal 4 April 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cara Bikin Link Google Drive
Memahami Cara Bikin Link Google Drive, Permudah Berbagi File
Batu Bolong Canggu
Harga Tiket, Lokasi dan Daya Tarik Pantai Batu Bolong Canggu Bali
dunia film
Mengenal Cut Mini, Bintang Ikonik Dunia Film Indonesia
Burj Al Arab
Fasilitas Hotel Burj Al Arab, Salah Satu Hotel Terbaik di Dunia!
Drama Moving
Sinopsis dan Daftar Pemain Drama Moving, Saksikan di Disney
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Versace adalah
Simbol Medusa pada Logo Versace, Ini Arti dan Sejarahnya
Oli Sykes drop dead
Oli Sykes Luncurkan Koleksi Fesyen Terbaru Rayakan 20 Tahun Drop Dead
Merih Demiral Euro 2024
Perayaan Gol Merih Demiral di Euro 2024 Picu Kontroversi, UEFA Turun Tangan
Michael Jackson
Michael Jackson Dilaporkan Punya Utang USD 500 Juta Ketika Meninggal