JAKARTA,TM.ID: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapati obat yang beredar di masyarakat sebagai pemicu penyakit ginjal. Obat-obatan ini masuk dalam kategori obat tradisional dan suplemen kesehatan.
BPOM menemukan delapan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi batas.
“BPOM menemukan sebanyak 8 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS (tidak memenuhi syarat) keamanan dan mutu, karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman,” tulis BPOM dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (01/8/2023).
“Risikonya pada gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon,” tambahnya.
BPOM sudah menarik perizinan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan dan kosmetik yang dinyatakan TMS, berlaku untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produk.
BACA JUGA: BPOM Kasih Paham Influencer, Jangan Asal Endorse Kosmetik!
BPOM selanjutnya akan melakukan pemusnahan pada obat TMS. Lembaga ini berkomitmen akan terus memperbaharui informasi hasil pengawasan produk-produk yang beredar di pasaran.
“Masyarakat diimbau agar lebih waspada serta tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran karena berisiko terhadap kesehatan,” tulis BPOM.
7 Obat tradisional dan suplemen yang berbahaya:
1. Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng
2. Pegal Linu cap Akar Daun
3. Sirandi (botol kaca dan botol plastik)
4. Liu Shen Shui (obat sakit perut)
5. Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui
6. New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung
7. Feroglobin Kid Drops.
(Saepul/Budis)