BPOM Kini Awasi Vape, Produk Melanggar Siap-siap Ditarik!

Narkotika Liquid Vape
Ilustrasi (pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menetapkan perluasan pengawasan terhadap zat adiktif termasuk di antaranya vape atau rokok elektrik melalui terbitnya Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 19 Tahun 2025.

Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, dan telah diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 3 Juli 2025.

Perubahan ini dilatarbelakangi oleh berbagai regulasi yang menekankan pentingnya aspek kesehatan serta perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap zat-zat yang memiliki potensi adiktif.

Salah satu regulasi utama yang menjadi dasar revisi ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam PP tersebut, BPOM diberikan amanah yang lebih luas dalam hal pengawasan zat adiktif.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa melalui aturan terbaru ini, BPOM kini memiliki kewenangan pengawasan yang lebih komprehensif.

“Berdasarkan PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025 ini, kewenangan pengawasan BPOM terhadap zat adiktif diperluas, tidak hanya untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektrik,” ujarnya.

BPOM kini juga berwenang memberikan rekomendasi kepada instansi terkait apabila ditemukan produk tembakau atau rokok elektronik yang mengandung bahan tambahan yang dilarang.

Dalam konteks ini, rekomendasi akan disampaikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai otoritas yang berwenang menindaklanjuti temuan tersebut.

Rokok elektronik kini secara eksplisit dimasukkan dalam definisi zat adiktif sebagaimana tercantum dalam PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025.

Dalam peraturan ini, zat adiktif didefinisikan sebagai produk yang mengandung atau tidak mengandung tembakau, berbentuk rokok atau bentuk lainnya, yang bersifat adiktif dan dapat menimbulkan kerugian bagi pengguna maupun masyarakat. Produk tersebut dapat berbentuk padat, cair, maupun gas.

Regulasi baru ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Pasal 22 PerBPOM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Baca Juga:

Orang Miskin di RI Paling Banyak Habiskan Duit Buat Beras-Rokok, Ini Faktanya!

Ternyata Ini Bahaya Buka Puasa Langsung Merokok

Dengan demikian, pelanggaran terkait dengan zat adiktif, termasuk rokok konvensional dan elektronik, kini tunduk pada sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku dalam PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025.

Penyesuaian lainnya yang dimuat dalam peraturan ini mencakup perubahan judul Lampiran VI menjadi Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan terhadap Produk Tembakau dan Elektronik.

Selain itu, terdapat pembaruan kategori temuan menjadi tiga tingkatan yaitu kritis (berat), mayor (sedang), dan minor (ringan).

Sementara itu, ketentuan mengenai iklan dan promosi produk tembakau yang sebelumnya menjadi kewenangan BPOM telah dihapus, sejalan dengan perubahan otoritas pengawasan sebagaimana diatur dalam PP pelaksanaan UU Kesehatan terbaru.

Kepala BPOM juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap zat adiktif demi melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan.

Pengawasan dilakukan guna memastikan kadar nikotin dan tar sesuai ketentuan, memastikan peringatan kesehatan tertera dengan benar, serta mencegah penyimpangan informasi pada label produk, daftar kandungan bahan, dan penggunaan bahan tambahan yang dilarang.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

3

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

4

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...