BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penegakan hukum termasuk terhadap para pelaku korupsi atau koruptor harus memberikan efek jera.
Hal itu disampaikan KPK merespons mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer yang meminta amnesti atau pengampunan kepada Presiden atas kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
“Kita penting melihat kembali esensi penegakan hukum yang memberikan efek jera para pelakunya dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (24/8/2025).
“Penegakan hukum yang serius juga sekaligus menjadi cermin komitmen negara dalam pemberantasan korupsi,” sambungnya.
Budi menambahkan KPK tidak akan berhenti pada proses penegakan hukum saja. Bagian pencegahan KPK akan menindaklanjuti permasalahan yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan supaya tidak ada lagi celah atau titik rawan korupsi.
“Fakta-fakta masih terbukanya celah terjadinya korupsi dalam pelayanan publik khususnya pada sektor ketenagakerjaan ini juga harus segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah pencegahannya,” katanya.
Ketika memasuki mobil tahanan untuk digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jumat (22/8/2025), Noel sempat melontarkan permintaan amnesti kepada Presiden Prabowo.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel.
Sementara itu, Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan Prabowo tidak akan membela anak buahnya yang terlibat tindak pidana korupsi.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” kata Hasan, Sabtu (23/8/2025).
Baca Juga:
Kena OTT KPK, Wamenaker Noel Punya Isi Garasi Mentereng!
Noel Ngarep Amesti, Hinca Sebut Tak Ada Unsur untuk Dimaafkan!
KPK menduga Noel menerima jatah pemerasan Rp3 miliar pada Desember 2024. Dari temuan awal KPK, Noel diduga juga telah menerima satu unit motor Ducati. Dugaan pemerasan tersebut melibatkan 10 tersangka lain dan telah terjadi sejak tahun 2019.
Satu di antaranya merupakan intelektual dader atau otak kejahatan yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2022-2025.
Modusnya, menurut KPK, para pihak yang hendak mengurus penerbitan sertifikat K3 diharuskan membayar lebih mahal dari biaya resmi.
KPK menyebut biaya resmi seharusnya cuma Rp275 ribu, namun pihak yang mengurus sertifikasi diperas sehingga harus mengeluarkan biaya Rp6 juta.
(Anisa Kholifatul Jannah)