Nilai Ambang Batas CPNS 2024, Lengkap dengan Passing Grade SKD!

Penulis: Anisa

nilai ambang batas CPNS 2024
(RRI)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sedang berlangsung. Sebagian peserta telah melampaui nilai ambang batas tetapi ada juga yang tidak berhasil memenuhi nilai tersebut.

Lalu, apa itu nilai ambang batas CPNS 2024? Simak dalam artikel ini untuk mengetahuinya.

Nilai Ambang Batas CPNS 2024

Materi SKD CPNS 2024 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Menurut Keputusan MenPAN Nomor 321 Tahun 2024, berikut penjelasan lengkapnya.

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK diujikan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

TIU diujikan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita), dan kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, serial).

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP diujikan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan public, jejeraing kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Passing Grade SKD

Ketiga materi itu memiliki aturan passing grade sesuai formasi. Passing grade SKD merupakan nilai ambang batas yang berguna sebagai standar atau acuan untuk dapat dinyatakan lulus tes SKD.

1. Nilai Ambang Batas CPNS Formasi Umum

– Passing grade TWK: 65

– Passing grade TIU: 80

– Passing grade TKP: 166

2. Nilai Ambang Batas CPNS Formasi Putra/Putri Kalimantan

– Passing grade TWK: 65

– Passing grade TIU: 80

– Passing grade TKP: 166

3. Nilai Ambang Batas CPNS Formasi Lulusan Cum Laude/ Dengan Pujian

– Nilai kumulatif SKD minimal: 311

– Passing grade TIU: 85

4. Nilai Ambang Batas CPNS Formasi Khusus Diaspora

– Nilai kumulatif SKD minimal: 311

– Passing grade TIU: 85

5. Nilai Ambang Batas CPNS Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

– Nilai kumulatif SKD minimal: 286

– Passing grade TIU: 60

6. Nilai Ambang Batas CPNS Formasi Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal

– Nilai kumulatif SKD minimal: 286

– Passing grade TIU: 60

7. Nilai Ambang Batas CPNS Formasi Khusus Putra/Putri Papua

– Nilai kumulatif SKD minimal: 286

– Passing grade TIU: 60

BACA JUGA: Pria Rambut Gondrong Apa Boleh Ikut Tes CPNS?

Jadi itu merupakan nilai ambang batas CPNS 2024. Selamat berjuang!

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming AC Milan vs Bologna Final Coppa Italia 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.