Nilai Ambang Batas CPNS 2024, Lengkap dengan Passing Grade SKD!

nilai ambang batas CPNS 2024
(RRI)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sedang berlangsung. Sebagian peserta telah melampaui nilai ambang batas tetapi ada juga yang tidak berhasil memenuhi nilai tersebut.

Lalu, apa itu nilai ambang batas CPNS 2024? Simak dalam artikel ini untuk mengetahuinya.

Nilai Ambang Batas CPNS 2024

Materi SKD CPNS 2024 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Menurut Keputusan MenPAN Nomor 321 Tahun 2024, berikut penjelasan lengkapnya.

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK diujikan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

TIU diujikan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita), dan kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, serial).

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP diujikan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan public, jejeraing kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Passing Grade SKD

Ketiga materi itu memiliki aturan passing grade sesuai formasi. Passing grade SKD merupakan nilai ambang batas yang berguna sebagai standar atau acuan untuk dapat dinyatakan lulus tes SKD.

1. Nilai Ambang Batas CPNS Formasi Umum

– Passing grade TWK: 65

– Passing grade TIU: 80

– Passing grade TKP: 166

2. Nilai Ambang Batas CPNS Formasi Putra/Putri Kalimantan

– Passing grade TWK: 65

– Passing grade TIU: 80

– Passing grade TKP: 166

3. Nilai Ambang Batas CPNS Formasi Lulusan Cum Laude/ Dengan Pujian

– Nilai kumulatif SKD minimal: 311

– Passing grade TIU: 85

4. Nilai Ambang Batas CPNS Formasi Khusus Diaspora

– Nilai kumulatif SKD minimal: 311

– Passing grade TIU: 85

5. Nilai Ambang Batas CPNS Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

– Nilai kumulatif SKD minimal: 286

– Passing grade TIU: 60

6. Nilai Ambang Batas CPNS Formasi Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal

– Nilai kumulatif SKD minimal: 286

– Passing grade TIU: 60

7. Nilai Ambang Batas CPNS Formasi Khusus Putra/Putri Papua

– Nilai kumulatif SKD minimal: 286

– Passing grade TIU: 60

BACA JUGA: Pria Rambut Gondrong Apa Boleh Ikut Tes CPNS?

Jadi itu merupakan nilai ambang batas CPNS 2024. Selamat berjuang!

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Suar Mahasiswa Awards 2025
Apa Itu Suar Mahasiswa Awards 2025?
daftar pekerja PPSU-1
Lebihi Batas Kuota, Pendaftar PPSU DKI Tembus 7.000 Orang!
Luncurkan Transjabodetabek, Pramono Ingin Masyarakat Gunakan Layanan Transportasi Umum
Luncurkan Transjabodetabek, Pramono Ingin Masyarakat Gunakan Layanan Transportasi Umum
Ditaksir Butuh Rp 400 T, Sri Mulyani Beberkan 3 Skenario Pendanaan Koperasi Desa
Ditaksir Butuh Rp 400 T, Sri Mulyani Beberkan 3 Skenario Pendanaan Koperasi Desa
CHERY HIMLA
Triton-Hilux Jangan Lari, Chery Punya Himla untuk Bentrok di Pasar Double Cabin!
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

5

Pemain yang Diincar dalam Tim Prabowo
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.