BANDUNG,TM.ID: Seorang pria berinisial NI mengaku sebagai penggungsi Rohingya dan telah menetap di Indonesia selama 23 Tahun.
Pengakuan NI itu sontak viral di media sosial. Dalam unggahan akun X @sosmedkeras, pria itu sempat mendatangi Kantor Dukcapil Makassar.
Tah hanya itu, NI juga ikut membawa anggota keluarganya dengan harapan bisa memiliki KTP dan menjadi WNI.
BACA JUGA: Bahas Nasib Pengungsi Rohingya, Menlu Retno Temui UNHCR
“Sudah tahun 91 sampai sekarang saya ditangani UNHCR. Tapi, saya minta tolong dari pemerintah sini, tolonglah puluhan tahun saya sudah tinggal di sini, harus saya minta warga negara (Indonesia),” ujar NI.
Namun, Dukcapil Makassar tidak bisa mengeluarkan KTP untuk NI beserta keluarganya, lantaran merupakan pengungsi Rohingya tidak memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Ni juga menceritakan, bahwa dirinya telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2000 dan di Kota Makassar sedari tahun 2013. Akan tetapi, ia mengaku sulit selama hidup di tanah air, karena tak memiliki dokumen resmi. Selain itu, mencari negara ketiga pun sulit dilakukan.
Ia berharap kepada pemerintah Makassar, agar bisa resmi mengurus proses ekstradisi ke negara ketiga.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas dan Catatan Sipil Kota Makassar, Mely Zumbriani menyatakan, pihaknya tak akan mengeluarkan dokumen apapun bagi warga negara asing yang tak memiliki KITAS.
BACA JUGA: Polemik Pengungsi Rohingya di RI, Jokowi: Sementara Kita Tampung!
“Mereka datang ke Indonesia mencari suaka, jadi untuk pengambilan dokumen kependudukan, kami tidak bisa memberikan surat keterangan apa-apa,” jelasnya.
(Saepul/Masnur)