Dihantam Gugatan Rp 24,5 Miliar, Vidi Aldiano Alami Tekanan Mental

Vidi Aldiano
Vidi Aldiano (Instagram/@vidialdiano)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus hukum yang menimpa penyanyi Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening” terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Tak hanya mengguncang kariernya, gugatan perdata senilai Rp 24,5 miliar tersebut juga disebut berdampak pada kondisi psikologis pelantun “Status Palsu” itu.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum sekaligus sahabat dekat Vidi, Yakup Hasibuan, dalam pernyataannya kepada awak media. Yakup mengisyaratkan bahwa Vidi tengah berada dalam tekanan akibat proses hukum yang kini harus dijalaninya.

“Sebagai teman, melihatnya bagaimana ya, ada gangguan sekecil apa pun pasti tetap jadi gangguan. Jadi mungkin sedikit banyak berdampak lah, kalau menurut saya pribadi,” kata Yakup saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Yakup menyebut bahwa Vidi Aldiano cukup terkejut ketika mengetahui dirinya digugat oleh musisi legendaris Keenan Nasution.

“Ya pastilah (kaget), siapa pun pasti akan kaget kalau mengalami hal seperti ini,” ucapnya.

Baca Juga:

Digugat Rp 24,5 Miliar oleh Keenan Nasution, Vidi Aldiano Turunkan Lagu ‘Nuansa Bening’ dari Spotify!

Vidi Aldiano Ungkap Perjuangan Jalani Kemo di Malaysia, Absen Sidang Hak Cipta!

Kuasa Hukum Vidi

Mewakili kliennya, Yakup menegaskan bahwa pihak Vidi akan tetap bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini.

Ia menyatakan bahwa semua langkah hukum akan ditempuh sesuai prosedur, tanpa mengesampingkan etika dan peluang damai.

“Kalau upaya damai pasti selalu terbuka ya. Bahkan dalam perkara pidana saja masih bisa dilakukan restorative justice, apalagi ini perkara perdata dan sengketa hak cipta. Sampai akhir sebelum putusan pun masih akan ditanyakan apakah ada perdamaian atau tidak,” jelas Yakup.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam dokumen gugatan, Keenan Nasution menuduh Vidi membawakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial tanpa izin dalam lebih dari 300 pertunjukan sejak tahun 2008 hingga 2024.

Nilai tuntutan pun tak main-main, yakni mencapai Rp 24,5 miliar, yang diajukan sebagai bentuk ganti rugi atas dugaan penggunaan tanpa izin atas lagu milik Keenan tersebut.

Di sisi lain, pihak Keenan melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan bahwa jika Vidi berniat baik untuk berdamai. Maka komunikasi tetap bisa dilakukan.

“Kalau memang Vidi Aldiano ingin mediasi, ya datanglah,” demikian pernyataan dari pihak Keenan seperti diberitakan sebelumnya.

Perseteruan dua nama besar dalam industri musik ini pun memantik perhatian publik. Terutama karena menyangkut hak kekayaan intelektual dan etika profesional dalam membawakan karya orang lain.

Banyak pihak berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui mediasi. Demi menjaga marwah industri musik Indonesia dan hubungan baik antar musisi lintas generasi.

(Hafidah Rismayanti/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

KTP Warga Israel
CEK FAKTA: KTP Warga Israel Beralamat di Cianjur
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredarnya foto KTP elektronik atas nama warga negara Israel yang beralamat...

3

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

4

IMG_4523
LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Problematika Universitas Bandung atau Bandung University akibat terhambatnya...

5

siswi digunduli cianjur
Viral Siswi SD Cianjur Digunduli Guru, KPAI Angkat Bicara!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons terkait viral siswi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...