BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini kembali menjadi sorotan publik setelah muncul masalah tudingan pungutan pajak bea masuk sebesar 30 persen pada pengiriman peti jenazah dari Malaysia ke Indonesia.
Isu ini mencuat setelah dilaporkan oleh seorang warganet di platform X (Twitter). Namun, tudingan tersebut segera dibantah oleh pihak Bea Cukai Kemenkeu melalui media sosial resminya.
Kronologis Peti Jenazah Terkena Pajak Bea Cukai
Gunjingan itu ramai, lantaran peti yang dibawa oleh seorang netizen dikenakan pajak yang cukup besar. Awalnya, cuitan dari akun X @ClarissaIcha pada Sabtu (11/5/2024) pagi.
BACA JUGA: Ramai Diprotes Netizen, Segini Besaran Gaji Pegawai Pajak dan Bea Cukai
Akun tersebut mengisahkan bahwa seorang temannya sedang berduka karena ayahnya meninggal dunia di Penang, Malaysia, dan jenazahnya dikirim ke Indonesia.
Dalam proses pengiriman tersebut, teman akun @ClarissaIcha harus membayar pajak bea masuk sebesar 30 persen.
“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita, di airport dia harus bayar bea cukai 30 persen dari harga peti jenazah ayahnya,” tulis @ClarissaIcha.
Ia juga menambahkan bahwa peti jenazah tersebut dinilai sebagai barang mewah.
“Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan, terlalu,” tambahnya.
Cuitan tersebut tak lama menjadi viral dengan lebih dari 3,9 juta kali dilihat dan memicu berbagai respon dari warganet. Salah satunya, akun @sufisijawara, menduga adanya oknum Bea Cukai yang melakukan kecurangan.
“Dibohongin ini (mungkin) sama orang BC (Bea Cukai), peti jenazah sudah sejak lama dibebaskan dari bea masuk. Coba temannya tau ga nama petugasnya atau di jam berapa kedatangannya biar bisa dicek di CCTV,” tulisnya.
Respons Bea Cukai dan Kemenkeu
Tak lama setelah itu, akun resmi Bea Cukai @beacukaiRI segera mengklarifikasi adanya pajak bea masuk pada peti jenazah. Bea Cukai menegaskan bahwa importasi peti yang berisi jenazah tidak dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
“Pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia TIDAK DIPUNGUT bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI). Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING,” tulis Bea Cukai di akun resminya.
Staf Khusus Menkeu bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, juga turut meluruskan kabar tersebut. Ia mengajak netizen untuk mencari informasi yang benar dan berbaik sangka.
“Yuk tabayyun…cari informasi yang benar. Ini beberapa bukti invoice & permohonan pengeluaran jenazah yang standard. Dipakai di cargo jenazah Bandara Soetta,” tulisnya di akun X resmi @prastow.
Yustinus menyampaikan, tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Jika ada biaya/pungutan, itu berasal dari pihak handling cargo jenazah sebagai biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans, dll).
Kemenkeu dan Bea Cukai juga meminta pelapor untuk memberikan bukti-bukti yang benar agar dapat ditindaklanjuti. Jika terbukti ada oknum yang melakukan pungutan tersebut, maka akan ditindak tegas.
Yustinus juga membagikan beberapa bukti invoice dan permohonan pengeluaran jenazah yang standar digunakan di cargo jenazah Bandara Soekarno-Hatta.
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor tercantum Rp0 alias bebas bea masuk.
(Saepul/Aak)