JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian bakal memberantas praktik calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) alias nembak SIM.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, sistem ini akan memastikan bahwa seluruh tahapan pembuatan SIM harus diikuti oleh pemohon. Jika ada tahapan yang tidak diikuti, SIM tidak akan tercetak.
Sentralisasi sistem itu akan memungkinkan Korlantas untuk memantau proses pembuatan SIM secara terpusat melalui command centre.
Dengan sistem itu, Polri dapat memastikan bahwa setiap pemohon mengikuti ujian teori dan praktik. Jika ada yang mencoba mendapatkan dengan cara nembak, maka tidak akan bisa mengambil SIM.
BACA JUGA: Nomor SIM Bakal Diganti NIK Mulai 2025, Lebih Fleksibel?
“Orang bikin SIM, nggak pakai ujian teori maupun ujian praktik, nanti di Korlantas, di command centre sudah tahu, dan itu tidak akan bisa ter-print. Silakan saja, tapi tidak akan bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi,” kata Yusri melansir Antara, Selasa (28/5/2024)
Salah satu stigma yang ingin dihilangkan oleh Korlantas adalah bahwa seseorang bisa mendapatkan SIM hanya dengan foto saja.
Yusri Yunus menekankan bahwa SIM adalah bukti kompetensi, bukan sekadar kartu identitas. Oleh sebabnya, setiap pemohon harus menunjukkan kemampuan mereka melalui ujian teori dan praktik.
“Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas. Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik,” jelas Yusri.
Selain itu, Untuk mengawal keaslian dan keabsahan ujian, Korlantas juga mulai menggunakan teknologi face recognition.
Dengan teknologi ini, Polri dapat memastikan bahwa orang yang mengikuti ujian adalah orang yang sama dengan yang akan mendapatkan SIM.
Korlantas Polri telah menyediakan berbagai kemudahan untuk membantu masyarakat, agar dapat memiliki SIM. Salah satunya adalah buku ujian teori yang dapat diakses oleh masyarakat.
Buku tersebut memberikan panduan dan informasi yang diperlukan untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian teori.
Selain itu, ada juga pelatihan praktik yang diselenggarakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) pada jadwal tertentu.
Pelatihan ini dirancang untuk membantu pemohon memahami dan menguasai keterampilan yang diperlukan untuk lulus ujian praktik.
Sebelum melakukan ujian teori, pemohon juga dapat memanfaatkan ruang pencerahan yang tersedia di tempat ujian SIM. Di sini, pemohon dapat belajar dan mempersiapkan diri lebih baik untuk menghadapi ujian.
(Saepul/Budis)