Nawawi Pomolango Ketua KPK Sementara, Sosok Surut Kontroversi

Penulis: Saepul

nawawi pomolango firli bahuri
foto (Antra)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Presiden Joko Widodo resmi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri yang sedang tersangkut kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua Wadah Pegawai KPK 2018-2021, Yudi Purnomo mengungkap, Namawi Pomolango adalah sosok terbaik pada eranya di antara pimpinan lainnya.

“Bahwa yang terpenting Nawawi jauh dari sosok kontroversi apalagi yang bersangkutan juga termasuk jarang tampil ke publik,” ujar Yudi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/11/2023).

BACA JUGA: Jokowi Berhentikan Firli Bahuri, Nawawi jadi Ketua KPK Sementara

Profil Nawami Pomolango

Nawawi Pomolango, lahir pada 28 Februari 1962 di Manado, adalah seorang komisioner KPK dengan latar belakang sebagai hakim. Menyelesaikan sertifikasi hakim tindak pidana korupsi pada tahun 2006, Nawawi memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun dalam penanganan berbagai kasus korupsi.

Sebelum menjabat sebagai Ketua KPK Sementara, Nawawi menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2024. Dalam peran ini, ia jarang tampil di publik .

Namun, keberaniannya muncul ketika ia mengkritik Firli Bahuri, pimpinan KPK sebelumnya. Nawawi menyarankan agar kepemimpinan KPK menghindari gaya kerja one man show atau menonjolkan satu orang, dengan mengingatkan Firli Bahuri melalui surat terbuka pada November 2022.

Sikap Kritisnya

Sebuah sorotan kritis muncul ketika Nawawi menanggapi surat Gubernur Papua, Lukas Enembe, kepada Firli Bahuri pada 3 November 2022. Lukas, yang saat itu merupakan tersangka dugaan gratifikasi, suap, dan pencucian uang, menagih janji yang disampaikan Firli saat pemeriksaan di rumahnya di Jayapura.

Nawawi dengan tegas menyampaikan bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan bagi KPK untuk menghindari gaya kerja yang cenderung one man show.

Kasus yang Pernah Ditangani

Sebagai seorang hakim, Nawawi telah menangani sejumlah kasus korupsi yang mencuat ke permukaan. Salah satunya adalah kasus suap eks Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

Pernah juga terlibat dalam mengadili perkara suap impor daging sapi dengan terdakwa pengusaha Ahmad Fathanah dan eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Nawawi juga memimpin persidangan kasus korupsi Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus suap kuota impor gula.

Profil Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara yang berani menegur Firli Bahuri mencerminkan integritas dan keberaniannya dalam menghadapi kontroversi internal. Pengalaman panjangnya sebagai hakim juga menambah bobot pada perannya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hut bhayangkara 79
Perpanjang SIM Gratis di HUT Bhayangkara ke-79, Jangan Ketinggalan!
toyota supra track edition
Toyota Luncurkan GR Supra 'Track Edition', Apa Kelebihannya?
XIAOMI YU7 (2)
Xiaomi YU7 Tak Butuh Lama Terjual Ratusan Ribu Unit, Semurah Apa?
Malam 1 Suro
Kesurupan Massal Gegerkan Klub Malam di Sawah Besar pada Malam 1 Suro
Ferry Maryadi
Ferry Maryadi Alami Nyeri Punggung Usai Terjatuh di Kamar Mandi
Berita Lainnya

1

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

2

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

3

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Headline
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
Hutan Amazon
Netizen Indonesia Serbu Rating Hutan Amazon, Balasan Atas Penurunan Rating Gunung Rinjani?
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.