JAKARTA,TM.ID: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta tidak memanipulasi hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK, Anwar Usman.
Anwar dilaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran etik, soal putusan perkara batas usia minimal capres-cawapres. Dia diduga memberikan intervensi terhadap putusan itu, demi meloloskan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bisa melenggang maju jadi cawapres 2024.
“MK itu adalah benteng demokrasi sehingga tidak boleh dikebiri, tidak boleh ada manipulasi, tidak boleh hanya karena hubungan kekeluargaan kemudian hukum di korbankan,” ucap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Hasto di Stadion GBK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023) kemarin.
Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka. Namun begitu, Hasto mempercayakan sepenuhnya kepada MKMK soal nasib Anwar Usman. Dirinya ingin MKMK bisa mengambil keputusan terbaik untuk keadilan.
BACA JUGA: Sidang Terakhir MKMK untuk Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
“Maka kami percayakan sepenuhnya pada mahkamah etik untuk mengambil keputusan terbaik demi keadilan,” ucap Hasto.
Sebagai informasi MKMK bakalan memutuskan nasib Anwar Usman di hari Selasa (7/11/2023) mendatan.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, kalau pihaknya telah menuntaskan pemeriksaan terhadap semua hakim MK, termapsuk Anwar Usman.
Dia juga sudah memeriksa Anwar dua kali, karena ada 15 laporan yang diterima MKMK khusus terkait Anwar.
“Dengan informasi bukti-bukti termasuk administrasi, CCTV, sudah kita tonton semua dan semua pelapor sebanyak 21 ya. Semuanya sudah kita dengar,” ungkap Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11) kemarin.
BACA JUGA: Aroma Kebohongan Anwar Usman Diendus, Ini Serius Kalau Orang Tak Percaya Gimana?
“Akhirnya kami sudah rapat internal. Kita sudah buat kesimpulan. Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu. Nanti putusan dibacakan hari Selasa (7 November) jam 16.00 WIB. Sesudah jam 13.00 WIB, ada sidang pleno di MK,” jelas Jimly menambahkan.