Mulai Tahun Depan, Ini Pengertian Pajak Opsen dan Tujuannya

Penulis: Saepul

opsen pajak
(pajak digital)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia berencana untuk menerapkan kebijakan pajak tambahan atau opsen, untuk dua pokok, yaitu  pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Mungkin segelintir masyarakat masih bingung dan bertanya-tanya dengan kebijakan yang akan mulai berlaku pada tahun 2025 mendatang?

Pengertian Pajak Opsen

Menurut Modul PDRD dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu.

Dengan arti lain, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok pajak yang diterima dari pembayaran PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA: Pajak Opsen Berlaku Tahun 2025, Wajib untuk Pembeli Kendaraan Baru!

Kebijakan pajak tambahan ini, mulai  berlaku pada 5 Januari 2025, sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) UU HKPD yang mengatur bahwa opsen pajak daerah mulai berlaku 3 tahun setelah undang-undang tersebut terpublikasi.

Artinya, dari waktu yang sudah ditentukan, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor dan BBNKB akan menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi yang selama ini berlaku.

Tujuan Penerapan

Secara sederhana, adanya kebijakan supaya daerah dapat mengakselerasi penerimaan bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan BBNKB oleh kabupaten/kota.

Selama ini, pajak-pajak ini dibagihasilkan oleh pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota secara periodik. Namun, proses penyaluran tersebut sering kali memakan waktu dan ada yang terlambat sampai melewati tahun anggaran.

Dengan adanya penerapan baru, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan BBNKB akan langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota melalui sistem split payment, yaitu pemisahan pembayaran ke rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi dan kabupaten/kota secara otomatis.

Dengan cara ini, pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan oleh wajib pajak akan segera diterima oleh pemerintah kabupaten/kota tanpa harus menunggu proses pembagian bagi hasil yang kadang memakan waktu lama.

Tarif Maksimal 

Penerapan ini juga akan disertai dengan penurunan tarif pajak kendaraan bermotor. Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor akan ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif.

Sementara itu, tarif BBNKB akan dibatasi pada angka maksimal 12 persen untuk kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tidak termasuk objek BBNKB.

Penerapan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) merupakan langkah penting untuk memperkuat otonomi fiskal daerah, mempercepat penerimaan pajak, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan sistem pembayaran yang lebih efisien dan sinergi yang lebih baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, diharapkan penerapan ini akan membawa manfaat besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
paul farrell
Nyaris Senasib dengan Juliana, Pendaki Irlandia Ini Selamat dari Jurang Rinjani
OpenAI-and-ChatGPT
ChatGPT dan Transformasi Budaya Digital di Indonesia
Pemakzulan Gibran
Rocky Respon Dasco soal Pernyataan Surat Pemakzulan Gibran, Prioritaskan Publik?
dhi-technique-1
Mengenal Prosedur DHI, Pendekatan Estetika dan Medis dalam Transplantasi Rambut
islam-makhachev-charles-oliveira-ufc-280-3
Topuria vs Oliveira: Duel Perebutan Takhta UFC 317 Tanpa Dendam, Penuh Respek
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

CEK FAKTA: Pangeran Arab Terbangun Setelah 20 Tahun Koma

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

5

Nabati Berikan Komitmen untuk Warga Desa Ciparay Majalengka
Headline
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
Kembali dari Gravel, Marquez Puncaki FP1 MotoGP Belanda di Tengah Ancaman Cedera
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya
Hujan Deras Akibatkan Debit Air Cimanuk Garut Naik
Hujan Deras Akibatkan Debit Air Cimanuk Garut Naik
longsor cilawu garut
Hati-hati! Ada Longsor di Cilawu Garut Pagi Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.