JAKARTA,TM.ID: Polisi akan menerapkan tilang uji emisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta, mulai hari Jumat (1/9/2023) besok.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, kepolisian lalu lintas melakukan tilang uji emisi berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.
“Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
BACA JUGA: Tak Khawatir Lagi saat Penilangan, ini Tips Lolos Uji Emisi Kendaraan
Nantinya, kata Doni, untuk kendaraan yang tidak akan terkena tilang beserta denda untuk kendaraann roda dua Rp 250 ribu dan roda empat sebesar Rp 500 ribu lebih.
“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, dalam percobaan uji emisi sebelumnya, didapati banyak kendaraan tidak lulus uji.
“Memang dari beberapa hasil, pelaksanaan dari kegiatan uji emisi yang dilaksanakan selama beberapa hari masih banyak masyarakat yang masuk kategori belum lulus uji,” kata dia.
“Ini kan Bagi kendaraan yang di atas 3 tahun, tentunya kalau secara perawatan kendaraan rutin dilaksanakan dengan baik tentunya tidak perlu kendala hasil uji emisi yang dilaksanakan,” jelasnya.
(Saepul/Usamah)