JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, buka suara soal kemungkinan mendaptkan jatah pengelolaan tambang oleh Pemerintah.
Seperti diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya belum menerima penawaran terkait IUP dari Pemerintah.
“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan saksama,” kata Mu’ti dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
Mu’ti menegaskan, bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.
Ia menilai, kemungkinan ormas keagamaan dapat mengelola tambang merupakan wewenang pemerintah.
“Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” kata dia.
BACA JUGA: Daftar Ormas Keagamaan yang Diberi Izin Mengelola Tambang
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 30 Mei 2024 telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan Pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.
(Dist)