Muhammadiyah Belum Terima Jatah Pengelolaan Tambang, Tak Penuhi Syarat?

Penulis: distopia

Muhammadiyah Pengelolaan tambang
Ilustrasi. (dok. Muhammadiyah)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, buka suara soal kemungkinan mendaptkan jatah pengelolaan tambang oleh Pemerintah.

Seperti diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya belum menerima penawaran terkait IUP dari Pemerintah.

“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan saksama,” kata Mu’ti dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Mu’ti menegaskan, bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.

Ia menilai, kemungkinan ormas keagamaan dapat mengelola tambang merupakan wewenang pemerintah.

“Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” kata dia.

BACA JUGA: Daftar Ormas Keagamaan yang Diberi Izin Mengelola Tambang

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada  Kamis, 30 Mei 2024 telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan Pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

 

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pemakzulan gibran (2)
Muzani Tak Tahu Lanjutan dari Surat Pemkzulan Gibran
peredaran Narkoba bekasi
Polda Metro Jaya: Bekasi Jadi Pusat Peredaran Narkoba Terbesar
kdrt damkar sahroni
Kasus KDRT Dilaporkan ke Damkar, Sahroni Colek Polisi
Job Fair Ciamis 2025
BPS: Ada 23 Ribu Pengangguran di Ciamis, Job Fair 2025 Sediakan 1.150 Lowongan Kerja
Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

4

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

5

CEK FAKTA: Klaim Uang Haji Dipakai Jokowi 
Headline
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.