Kasus Jagoan Cikiwul: Sebar Puluhan Proposal untuk Meminta Uang, Dijerat Pasal Berlapis!

jagoan cikiwul
(tangkap layar/X)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian telah meringkus Suhada (47) yang mengaku sebagai ‘jagoan Cikiwul’, diduga memeras salah satu perusahaan dengan melalui proposal di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Diketahui, penangkapan Suhada terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (21/03/2025).

“S ditangkap di tempat pelarian, Sukabumi pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, sang Jagoan Cikiwul itu berawal dari meminta tindak lanjut hasil dari proposal, yang meminta uang sebagai partisipasi kegiatan Ramadan, Senin (17/03).

“S bersama rekan-rekannya mendatangi perusahaan tersebut, namun tidak diberikan uang sebagaimana yang dimaksudkan dalam proposal tersebut sehingga membuat pelaku marah-marah dan melakukan pengancaman kepada satpam perusahaan,” ucapnya.

BACA JUGA:

Karena Pengkhianat, Jagoan Cikiwul Berujung Meringkuk di Penjara?

Oknum Ormas Minta THR Datangi Perusahaan: Kalau Pengen Tau, Gua Jagoan!

Binsar juga menyebut, bersangkutan pun mengaku sebagai jagoan di tempat kejadian perkara (TKP) dan ingin menemui pimpinan perusahaan.

Namun, jika tidak diizinkan bertemu, ia mengancam akan menutup jalan sekitar perusahaan pada security yang berjaga.

“Perbuatan itu sempat direkam berdurasi tiga menit 12 detik oleh teman satpam perusahaan,” katanya.

Lantaran merasa diancam, security itu memutuskan membawa proposal untuk diserahkan pada atasannya. Ia juga mengungkapkan, Suhada bersama teman-temannya telah membagikan puluhan proposal di sekitar wilayah Bantar Gebang.

“Berdasarkan keterangan S, uang hasil dari proposal tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional organisasi selama Ramadhan,” katanya.

Adapun jeratan hukum Suhada, terkena Pasal 368, Jo. Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana percobaan pemerasan dan atau perbuatan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama sembilan tahun.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City