Kasus Jagoan Cikiwul: Sebar Puluhan Proposal untuk Meminta Uang, Dijerat Pasal Berlapis!

jagoan cikiwul
(tangkap layar/X)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian telah meringkus Suhada (47) yang mengaku sebagai ‘jagoan Cikiwul’, diduga memeras salah satu perusahaan dengan melalui proposal di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Diketahui, penangkapan Suhada terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (21/03/2025).

“S ditangkap di tempat pelarian, Sukabumi pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, sang Jagoan Cikiwul itu berawal dari meminta tindak lanjut hasil dari proposal, yang meminta uang sebagai partisipasi kegiatan Ramadan, Senin (17/03).

“S bersama rekan-rekannya mendatangi perusahaan tersebut, namun tidak diberikan uang sebagaimana yang dimaksudkan dalam proposal tersebut sehingga membuat pelaku marah-marah dan melakukan pengancaman kepada satpam perusahaan,” ucapnya.

BACA JUGA:

Karena Pengkhianat, Jagoan Cikiwul Berujung Meringkuk di Penjara?

Oknum Ormas Minta THR Datangi Perusahaan: Kalau Pengen Tau, Gua Jagoan!

Binsar juga menyebut, bersangkutan pun mengaku sebagai jagoan di tempat kejadian perkara (TKP) dan ingin menemui pimpinan perusahaan.

Namun, jika tidak diizinkan bertemu, ia mengancam akan menutup jalan sekitar perusahaan pada security yang berjaga.

“Perbuatan itu sempat direkam berdurasi tiga menit 12 detik oleh teman satpam perusahaan,” katanya.

Lantaran merasa diancam, security itu memutuskan membawa proposal untuk diserahkan pada atasannya. Ia juga mengungkapkan, Suhada bersama teman-temannya telah membagikan puluhan proposal di sekitar wilayah Bantar Gebang.

“Berdasarkan keterangan S, uang hasil dari proposal tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional organisasi selama Ramadhan,” katanya.

Adapun jeratan hukum Suhada, terkena Pasal 368, Jo. Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana percobaan pemerasan dan atau perbuatan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama sembilan tahun.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025