Fakta Ormas Keagamaan Mendapatkan Izin Usaha Tambang

Ormas Keagamaan Mendapatkan Izin Usaha Tambang
Ilustrasi - Ban off the road yang digunakan alat berat di pertambangan batu bara (Antara/HO-Aspindo).
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan baru mengenai organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hal tersebut pada tanggal 30 Mei 2024.

Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di PP Baru tersebut, Pemerintah menambahkan Pasal 83 A, yang berbunyi:

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Wilayah Izin Usaha Pertambangan dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal tersebut.

BACA JUGA: Menteri LHK: Ormas Kelola Tambang lewat Unit Bisnis

Ringkasan Fakta-fakta Ormas Keagamaan Urus Tambang:

1. Hak IUP

Dengan fakta sejarah yang menunjukkan bahwa ormas keagamaan memiliki jasa dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sudah selayaknya jika mereka mendapatkan hak Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengelola usaha pertambangan.

2. Tidak Sepenuhnya Dikelola Sendiri

Perusahaan yang memiliki IUP tidak sepenuhnya dapat mengelola sendiri, melainkan akan dibantu kontraktor. Demikian pula dengan ormas keagamaan yang akan mengelola tambang, mereka harus mencari mitra untuk mengelola IUP.

3. Kepemilikan

Kepemilikan IUP yang diberikan kepada ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Selain itu, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

4. Jangka Waktu Penawaran WIUPK

Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan tetap berlangsung secara profesional, terlebih jika dilakukan melalui unit yang mengurusi bisnis. Hal tersebut disampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (2/6/2024).

“Organisasi kemasyarakatan memiliki sayap-sayap yang di antaranya menangani soal bisnis,” ujarnya.

Menurut siti, inilah yang akan mengurus kegiatan usaha dari ormas bersangkutan seperti masalah perizinan.

Siti menambahkan pemberian hak kepada ormas untuk mengelola pertambangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Ruang-ruang produktivitas rakyat, apapun salurannya, harus diberikan,” ucapnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun