Motor Hilang Kredit Belum Lunas, Leasing Mau Ganti?

Penulis: Saepul

motor hilang leasing
(Dok.Wahana Honda)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Apakah pihak leasing mau mengganti motor kredit yang hilang? Simak penjelasannya di sini.

Kasus sepeda motor hilang akibat maling, akan menjadi pil pahit bagi pemilik yang membeli kendaraan dengan cara kredit. Apalagi, masa kredit belum selesai.

Dalam kondisi seperti ini, apakah pihak dealer atau leasing akan menggantikan dengan unit kendaraan baru bagi konsumen yang kehilangan?

Motor Hilang Bisa Diganti Leasing

motor baru harley
(Dok.Harley Bali)

Berdasarkan keterangan dari Federal International Finance (FIF), ada beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh pemilik motor kredit yang kehilangan kendaraannya.

BACA JUGA: Apes Mobil Tertimpa Pohon Tumbang, Bisa Klaim Asuransi?

Konsumen wajib memberikan keterangan terkait lokasi kehilangan dan melampirkan bukti dari pihak kepolisian berupa laporan surat kehilangan.

Selain itu, STNK dan kunci motor juga harus terlampir sebagai bagian dari syarat administrasi.

Jika laporan kehilangan mendapat persetujuan dari pihak lembaga pembiayaan, maka akan ada proses penggantian unit atau kompensasi dalam bentuk uang tunai.

Nilai penggantian ini bervariasi tergantung pada tenor kredit yang sudah berjalan dan jenis motor yang hilang.

Misalnya, jika kredit baru berjalan satu tahun, maka konsumen berhak mendapatkan penggantian 100% dari harga on the road motor tersebut.

Namun, jika sudah berjalan dua tahun, penggantian hanya sekitar 85%, dan tahun ketiga sekitar 75% dari harga motor.

Secara Hukum

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah konsumen masih harus membayar cicilan saat motor kredit hilang? Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1381 dan Pasal 1444, ikatan hutang dianggap hapus jika barang yang menjadi pokok persetujuan musnah atau hilang tanpa kesalahan debitur.

Konsumen tidak wajib membayar angsuran jika motor hilang karena alasan yang bukan karena kelalaiannya sendiri.

Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur hal tersebut.

Namun, jika motor hilang karena pemilik meminjamkannya kepada orang lain, dan orang tersebut lalai, maka pemilik tetap punya kewajiban untuk melunasi cicilan.

Untuk mencegah kasus penggelapan kendaraan, pemilik kendaraan dapat berkoordinasi dengan pihak berwenang.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ogah Buru-Buru Pikirkan Piala Presiden, Marc Klok Pilih Nikmati Waktu Libur di Spanyol
Ogah Buru-Buru Pikirkan Piala Presiden, Marc Klok Pilih Nikmati Waktu Libur di Spanyol
Persita Resmi Ikat 3 Pemain Asingnya 
Persita Resmi Ikat 3 Pemain Asingnya 
Disanksi FIFA Akibat Sengketa Kompensasi Paulo Dybal, Semen Padang FC Langsung Gerak Cepat 
Disanksi FIFA Akibat Sengketa Kompensasi Paulo Dybal, Semen Padang FC Langsung Gerak Cepat 
Wuling Almaz RS Pro Hybrid
Wuling Jamin Nilai Jual Tak Drop Almaz RS Pro Hybrid, Berani Beri Garansi Ini!
QJ Motor
QJ Motor Boyong 4 Amunisi Baru ke Indonesia, Ada Penantang Aerox!
Berita Lainnya

1

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

2

Kabar Duka, Penyiar Radio Sekaligus Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

3

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

4

Nama Asli Jokowi Oey Hong Liong? Cek Fakta Sebenarnya!

5

Link Live Streaming PSG vs Atletico Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
Prakiraan Cuaca Kota Bandung pada Senin, 16 Juni 2025
Prakiraan Cuaca Kota Bandung Senin, 16 Juni 2025
KDM Resmi Buka MTQH ke-39, Bupati Bandung: Terima Kasih Pak Gubernur Atas Kepercayaannya Sebagai Tuan Rumah
KDM Resmi Buka MTQH ke-39, Bupati Bandung: Terima Kasih Pak Gubernur Atas Kepercayaannya Sebagai Tuan Rumah
PSG
Link Live Streaming PSG vs Atletico Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Bayern Munchen
Link Live Streaming Bayern Munchen vs Auckland City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.