Motor Hilang Kredit Belum Lunas, Leasing Mau Ganti?

motor hilang leasing
(Dok.Wahana Honda)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Apakah pihak leasing mau mengganti motor kredit yang hilang? Simak penjelasannya di sini.

Kasus sepeda motor hilang akibat maling, akan menjadi pil pahit bagi pemilik yang membeli kendaraan dengan cara kredit. Apalagi, masa kredit belum selesai.

Dalam kondisi seperti ini, apakah pihak dealer atau leasing akan menggantikan dengan unit kendaraan baru bagi konsumen yang kehilangan?

Motor Hilang Bisa Diganti Leasing

motor baru harley
(Dok.Harley Bali)

Berdasarkan keterangan dari Federal International Finance (FIF), ada beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh pemilik motor kredit yang kehilangan kendaraannya.

BACA JUGA: Apes Mobil Tertimpa Pohon Tumbang, Bisa Klaim Asuransi?

Konsumen wajib memberikan keterangan terkait lokasi kehilangan dan melampirkan bukti dari pihak kepolisian berupa laporan surat kehilangan.

Selain itu, STNK dan kunci motor juga harus terlampir sebagai bagian dari syarat administrasi.

Jika laporan kehilangan mendapat persetujuan dari pihak lembaga pembiayaan, maka akan ada proses penggantian unit atau kompensasi dalam bentuk uang tunai.

Nilai penggantian ini bervariasi tergantung pada tenor kredit yang sudah berjalan dan jenis motor yang hilang.

Misalnya, jika kredit baru berjalan satu tahun, maka konsumen berhak mendapatkan penggantian 100% dari harga on the road motor tersebut.

Namun, jika sudah berjalan dua tahun, penggantian hanya sekitar 85%, dan tahun ketiga sekitar 75% dari harga motor.

Secara Hukum

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah konsumen masih harus membayar cicilan saat motor kredit hilang? Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1381 dan Pasal 1444, ikatan hutang dianggap hapus jika barang yang menjadi pokok persetujuan musnah atau hilang tanpa kesalahan debitur.

Konsumen tidak wajib membayar angsuran jika motor hilang karena alasan yang bukan karena kelalaiannya sendiri.

Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur hal tersebut.

Namun, jika motor hilang karena pemilik meminjamkannya kepada orang lain, dan orang tersebut lalai, maka pemilik tetap punya kewajiban untuk melunasi cicilan.

Untuk mencegah kasus penggelapan kendaraan, pemilik kendaraan dapat berkoordinasi dengan pihak berwenang.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG_0551
Debat Terakhir, Paslon HD Nilai Kota Bandung Banyak Masalah yang Harus Diselesaikan
Pisang epe makassar
Menjajal Resep Pisang Epe, Kuliner Khas Makassar yang Legit!
Universitas Brawijaya
Dalam QS Asia University Rankings 2025, Posisi Universitas Brawijaya Berhasil Naik!
Penginapan backpaper Bandung
Lagi Backpacker-an di Bandung? Yuk, ke Penginapan Ini!
Pisang khas makassar
7 Olahan Pisang Khas Makassar yang Bikin Ngiler, Wajib Cicipi!
Berita Lainnya

1

Fakta Valhalla Spectaclub Surabaya Milik Ivan Sugianto, Bikin Bising?

2

Link Live Streaming Indonesia vs Arab Saudi Selain Yalla Shoot, Status Garuda Wajib Menang!

3

Sopir Truk Tabrakan Beruntun di Cipularang Ditetapkan Jadi Tersangka

4

Tabrak Mati Pejalan Kaki, Ini Aktivitas Nyetir Sambil Oral Seks Mahasiswa di Sleman

5

Jumlah Bakteri di Keyboard Laptop Lebih dari Toilet? Simak Cara Bersihkannya
Headline
Skor Indonesia vs Arab
Indonesia Libas Arab 2-0, Ini Reaksi Erick Thohir
Denny Sumargo laporkan Farhat Abbas
Kasus Berlanjut, Denny Sumargo Laporkan Farhat Abbas! Polisi Pegang Barang Bukti
Deklarasi Relawan ASIH 1
Deklarasi Akbar 500 Relawan ASIH, Ilham Habibie Sampaikan Terimakasih
OJK Judi Online
OJK Minim Peran dalam Pemberantasan Judi Online, Primus: "Jangan-jangan banyak yang terlibat?"