Motor Hilang Kredit Belum Lunas, Leasing Mau Ganti?

Penulis: Saepul

motor hilang leasing
(Dok.Wahana Honda)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Apakah pihak leasing mau mengganti motor kredit yang hilang? Simak penjelasannya di sini.

Kasus sepeda motor hilang akibat maling, akan menjadi pil pahit bagi pemilik yang membeli kendaraan dengan cara kredit. Apalagi, masa kredit belum selesai.

Dalam kondisi seperti ini, apakah pihak dealer atau leasing akan menggantikan dengan unit kendaraan baru bagi konsumen yang kehilangan?

Motor Hilang Bisa Diganti Leasing

motor baru harley
(Dok.Harley Bali)

Berdasarkan keterangan dari Federal International Finance (FIF), ada beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh pemilik motor kredit yang kehilangan kendaraannya.

BACA JUGA: Apes Mobil Tertimpa Pohon Tumbang, Bisa Klaim Asuransi?

Konsumen wajib memberikan keterangan terkait lokasi kehilangan dan melampirkan bukti dari pihak kepolisian berupa laporan surat kehilangan.

Selain itu, STNK dan kunci motor juga harus terlampir sebagai bagian dari syarat administrasi.

Jika laporan kehilangan mendapat persetujuan dari pihak lembaga pembiayaan, maka akan ada proses penggantian unit atau kompensasi dalam bentuk uang tunai.

Nilai penggantian ini bervariasi tergantung pada tenor kredit yang sudah berjalan dan jenis motor yang hilang.

Misalnya, jika kredit baru berjalan satu tahun, maka konsumen berhak mendapatkan penggantian 100% dari harga on the road motor tersebut.

Namun, jika sudah berjalan dua tahun, penggantian hanya sekitar 85%, dan tahun ketiga sekitar 75% dari harga motor.

Secara Hukum

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah konsumen masih harus membayar cicilan saat motor kredit hilang? Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1381 dan Pasal 1444, ikatan hutang dianggap hapus jika barang yang menjadi pokok persetujuan musnah atau hilang tanpa kesalahan debitur.

Konsumen tidak wajib membayar angsuran jika motor hilang karena alasan yang bukan karena kelalaiannya sendiri.

Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur hal tersebut.

Namun, jika motor hilang karena pemilik meminjamkannya kepada orang lain, dan orang tersebut lalai, maka pemilik tetap punya kewajiban untuk melunasi cicilan.

Untuk mencegah kasus penggelapan kendaraan, pemilik kendaraan dapat berkoordinasi dengan pihak berwenang.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp-Image-2024-02-13-at-13.17
Skuad Indonesia Siap Bangkit di Malaysia Masters 2025
hakim abdul manaf meninggal dunia
Hakim Agung Abdul Manaf Meninggal Dunia
Setelah Saddil Ramdani, Persib Akan Datangkan 11 Wajah Baru
Setelah Saddil Ramdani, Persib Akan Datangkan 11 Wajah Baru
Tak Hanya Saddil Ramdani, Persib Dikabarkan Sudah Sepakat Dengan Satu Pemain Muda Jebolan ASIFA
Tak Hanya Saddil Ramdani, Persib Dikabarkan Sudah Sepakat Dengan Satu Pemain Muda Jebolan ASIFA
Kang DS Tinjau Lokasi Longsor Nagreg
Gercep! Tinjau Lokasi Longsor Nagreg, Kang DS: Kantor Desa Kendan Ambruk, 60 Rumah Warga Terancam
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Unpas Sambut Hangat Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025

3

Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
kecelakaan beruntun tol cileunyi
Kecelakaan Beruntun di KM 152 Tol Cileunyi Arah Bandung
Vinales_0_Silverstone
Kebangkitan Sang Matador, Vinales dan Misi Menembus Elit MotoGP di Silverstone
Manchester City
Manchester City Sukses Tekuk Bournemouth 3-1 di Premier League 2024/2025
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi, Masyarakat Dilarang Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi, Masyarakat Dilarang Aktivitas Radius 2 Km

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.