JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Apakah pihak leasing mau mengganti motor kredit yang hilang? Simak penjelasannya di sini.
Kasus sepeda motor hilang akibat maling, akan menjadi pil pahit bagi pemilik yang membeli kendaraan dengan cara kredit. Apalagi, masa kredit belum selesai.
Dalam kondisi seperti ini, apakah pihak dealer atau leasing akan menggantikan dengan unit kendaraan baru bagi konsumen yang kehilangan?
Motor Hilang Bisa Diganti Leasing
Berdasarkan keterangan dari Federal International Finance (FIF), ada beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh pemilik motor kredit yang kehilangan kendaraannya.
BACA JUGA: Apes Mobil Tertimpa Pohon Tumbang, Bisa Klaim Asuransi?
Konsumen wajib memberikan keterangan terkait lokasi kehilangan dan melampirkan bukti dari pihak kepolisian berupa laporan surat kehilangan.
Selain itu, STNK dan kunci motor juga harus terlampir sebagai bagian dari syarat administrasi.
Jika laporan kehilangan mendapat persetujuan dari pihak lembaga pembiayaan, maka akan ada proses penggantian unit atau kompensasi dalam bentuk uang tunai.
Nilai penggantian ini bervariasi tergantung pada tenor kredit yang sudah berjalan dan jenis motor yang hilang.
Misalnya, jika kredit baru berjalan satu tahun, maka konsumen berhak mendapatkan penggantian 100% dari harga on the road motor tersebut.
Namun, jika sudah berjalan dua tahun, penggantian hanya sekitar 85%, dan tahun ketiga sekitar 75% dari harga motor.
Secara Hukum
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah konsumen masih harus membayar cicilan saat motor kredit hilang? Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1381 dan Pasal 1444, ikatan hutang dianggap hapus jika barang yang menjadi pokok persetujuan musnah atau hilang tanpa kesalahan debitur.
Konsumen tidak wajib membayar angsuran jika motor hilang karena alasan yang bukan karena kelalaiannya sendiri.
Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur hal tersebut.
Namun, jika motor hilang karena pemilik meminjamkannya kepada orang lain, dan orang tersebut lalai, maka pemilik tetap punya kewajiban untuk melunasi cicilan.
Untuk mencegah kasus penggelapan kendaraan, pemilik kendaraan dapat berkoordinasi dengan pihak berwenang.
(Saepul/Aak)