BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Oknum pimpinan salah satu dayah (pesantren) di kabupaten Aceh Utara dilaporkan ke polisi, atas dugaan rudapaksa terhadap santriwati berusia 16 tahun.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap korban di rumahnya yang berada dalam kompleks dayah,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani di Aceh Utara, mengutip Antara, Rabu (17/9/2025).
AKP Boestani mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan kakak korban pada 6 September 2025. Setelah dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan secara intensif, pihak kepolisian menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada 19 dan 20 Agustus 2025. Saat itu, korban dipanggil ke rumah pelaku pada dini hari dengan alasan akan diberikan hukuman karena dituduh melakukan video call dengan seorang pria.
“Tetapi, pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tak hanya itu, pelaku juga melanjutkan aksinya di kamar tidur,” ujarnya.
Usai melampiaskan nafsunya, lanjut Kasat Reskrim, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun. Saat kejadian, tersangka berada seorang diri di rumahnya sehingga leluasa melakukan aksinya.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut akhirnya diungkapkan korban ketika semua santri sudah diizinkan pulang ke rumah masing-masing pada 28 Agustus 2025.
“Kepada keluarganya, korban akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut, hingga pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara,” katanya.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, korban, serta sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.
Baca Juga:
Bejat! Ayah di Pandeglang Coba Bunuh Diri saat Terungkap Rudapaksa Anak Kandung
Bejat! Oknum Polisi Rudapksa Napi Wanita di Ruang Tahanan Selama 3 Hari
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat, yakni uqubat cambuk hingga 200 kali, atau pidana penjara maksimal 200 bulan (16 tahun 8 bulan),” jelas AKP Dr. Boestani.
(Virdiya/Budis)