Mobil Kampanye Caleg Plat Dinas Polri Kena Tilang di Tangerang

mobil plat dinas polri

Bagikan

TANGERANG,TM.ID: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten memberikan penindakan tegas pada mobil yang diduga digunakan untuk kampanye politik terpasang plat dinas polri di wilayah Kabupaten Tangerang, Sabtu (16/12/2023).

“Kami sudah melakukan penindakan yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirene, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melansir Antara, Senin (18/12/2023).

Sigit menjelaskan, penindakan tilang itu dilakukan oleh pihaknya usai mengetahui rekaman video yang memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas Polri 70088-VII tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye. Bahkan, mobil tersebut mengangkut baliho Calon Legislatif (Caleg).

BACA JUGA: e-Wallet Berpotensi jadi Sarana Baru Politik Uang Pemilu 2024

“Kita langsung melakukan klarifikasi terkait video viral yang sempat beredar, dengan adanya kendaraan berpelat dinas Polri pada saat pelaksanaan kampanye itu,” ungkapnya.

Adapun upaya yang ditempuh pihaknya, kata Sigit, tengah berkoordinasi dengan Bawaslu. Selain itu, pihaknya berkoordinasi juga dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Kemudian, pihaknya telah meminta Caleg yang bernama Zulfikar dari Partai Demokrat untuk mengklarifikasi terkait kendaraan dinas Polri yang diduga telah disalahgunakan, termasuk pelanggaran pidana pemilu.

Di sisi lain, Caleg Zulfikar mengaku, kendaraan yang digunakan untuk kampanye itu adalah miliknya berplat  70088-VII.

“Mobil itu merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas Polri,” ucapnya.

Ia menjelaskan, mobil itu digunakan oleh adiknya dan sopir pribadinya. Sedangkan dia berada di mobil yang lain.

“Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tutur Zulfikar.

Berdasarkan hasil klarifikasinya terungkap, bahwa plat dinas Polri yang digunakan pada mobil tersebut bukannlah plat asli. Strobo rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri harus disita.

Pengendara maupun pemasang baliho Caleg tersebut bukan anggota Polri. Sementara dugaan pelanggaran pidana Pemilu diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jasa joki strava
Viral, Jasa Joki Strava Bikin Orang Fomo Makin Flexing!
Kang Akbar Yakin Dapat Tiket dari Partai Golkar
Kang Akbar Yakin Dapat Tiket dari Partai Golkar Maju Pilwalkot 2024
Burj Al Arab
Simbol Kemewahan, Burj Al Arab Hadir di Manado!
BAALE gelar tur konser
BAALE Gelar Konser Bertajuk Fortuna di Sumatera!
Pengelolaan Stadion GBLA
PT Persib Bandung Bermartabat Resmi Tandatangani Pengelolaan Stadion GBLA
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
kantor kementerian esdm digeledah
Kantor Kementerian ESDM Digeledah Bareskrim, Terkait Korupsi 2020
Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka Indonesia
Terciduk, Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka Indonesia
Pembelian LPG 3 Kg Wajib dengan KTP Subsidi LPG 3 Kg
DPR Usulkan Pemberian Subsidi LPG 3 Kg Diganti Uang Tunai
argentina venezuela copa america 2024
Argentina Kandaskan Ekuador, Maju ke Babak Semifinal Copa America 2024 Lewat Adu Penalti