Mobil Kampanye Caleg Plat Dinas Polri Kena Tilang di Tangerang

Penulis: Saepul

mobil plat dinas polri
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

TANGERANG,TM.ID: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten memberikan penindakan tegas pada mobil yang diduga digunakan untuk kampanye politik terpasang plat dinas polri di wilayah Kabupaten Tangerang, Sabtu (16/12/2023).

“Kami sudah melakukan penindakan yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirene, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melansir Antara, Senin (18/12/2023).

Sigit menjelaskan, penindakan tilang itu dilakukan oleh pihaknya usai mengetahui rekaman video yang memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas Polri 70088-VII tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye. Bahkan, mobil tersebut mengangkut baliho Calon Legislatif (Caleg).

BACA JUGA: e-Wallet Berpotensi jadi Sarana Baru Politik Uang Pemilu 2024

“Kita langsung melakukan klarifikasi terkait video viral yang sempat beredar, dengan adanya kendaraan berpelat dinas Polri pada saat pelaksanaan kampanye itu,” ungkapnya.

Adapun upaya yang ditempuh pihaknya, kata Sigit, tengah berkoordinasi dengan Bawaslu. Selain itu, pihaknya berkoordinasi juga dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Kemudian, pihaknya telah meminta Caleg yang bernama Zulfikar dari Partai Demokrat untuk mengklarifikasi terkait kendaraan dinas Polri yang diduga telah disalahgunakan, termasuk pelanggaran pidana pemilu.

Di sisi lain, Caleg Zulfikar mengaku, kendaraan yang digunakan untuk kampanye itu adalah miliknya berplat  70088-VII.

“Mobil itu merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas Polri,” ucapnya.

Ia menjelaskan, mobil itu digunakan oleh adiknya dan sopir pribadinya. Sedangkan dia berada di mobil yang lain.

“Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tutur Zulfikar.

Berdasarkan hasil klarifikasinya terungkap, bahwa plat dinas Polri yang digunakan pada mobil tersebut bukannlah plat asli. Strobo rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri harus disita.

Pengendara maupun pemasang baliho Caleg tersebut bukan anggota Polri. Sementara dugaan pelanggaran pidana Pemilu diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Rudal Iran
CEK FAKTA: Heboh Video Serangan Rudal Iran ke Pembangkit Listrik Israel
Ngaruwat Bumi 2025 Kampung Adat Banceuy Subang - Dok Disparbud Jabar
Kampung Adat Banceuy Subang Gelar Ngaruwat Bumi 2025
ibu biliard
Kesal Anak Kecanduan Main, Ibu Ngamuk hingga Rusak Meja Biliard!
gibran makam bung karno
Gibran Ziarah Makam Bung Karno, Ini Respon Politikus PDIP
Pesta seks sesama jenis di puncak bogor, LGBT puncak Bogor
Lagi Asyik Pesta Seks, 75 Pria LGBT Digerebek Polisi di Puncak Bogor: Bermodus 'Family Gathering'
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

3

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

4

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

5

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.