Mobil Kampanye Caleg Plat Dinas Polri Kena Tilang di Tangerang

mobil plat dinas polri

Bagikan

TANGERANG,TM.ID: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten memberikan penindakan tegas pada mobil yang diduga digunakan untuk kampanye politik terpasang plat dinas polri di wilayah Kabupaten Tangerang, Sabtu (16/12/2023).

“Kami sudah melakukan penindakan yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirene, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melansir Antara, Senin (18/12/2023).

Sigit menjelaskan, penindakan tilang itu dilakukan oleh pihaknya usai mengetahui rekaman video yang memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas Polri 70088-VII tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye. Bahkan, mobil tersebut mengangkut baliho Calon Legislatif (Caleg).

BACA JUGA: e-Wallet Berpotensi jadi Sarana Baru Politik Uang Pemilu 2024

“Kita langsung melakukan klarifikasi terkait video viral yang sempat beredar, dengan adanya kendaraan berpelat dinas Polri pada saat pelaksanaan kampanye itu,” ungkapnya.

Adapun upaya yang ditempuh pihaknya, kata Sigit, tengah berkoordinasi dengan Bawaslu. Selain itu, pihaknya berkoordinasi juga dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Kemudian, pihaknya telah meminta Caleg yang bernama Zulfikar dari Partai Demokrat untuk mengklarifikasi terkait kendaraan dinas Polri yang diduga telah disalahgunakan, termasuk pelanggaran pidana pemilu.

Di sisi lain, Caleg Zulfikar mengaku, kendaraan yang digunakan untuk kampanye itu adalah miliknya berplat  70088-VII.

“Mobil itu merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas Polri,” ucapnya.

Ia menjelaskan, mobil itu digunakan oleh adiknya dan sopir pribadinya. Sedangkan dia berada di mobil yang lain.

“Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tutur Zulfikar.

Berdasarkan hasil klarifikasinya terungkap, bahwa plat dinas Polri yang digunakan pada mobil tersebut bukannlah plat asli. Strobo rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri harus disita.

Pengendara maupun pemasang baliho Caleg tersebut bukan anggota Polri. Sementara dugaan pelanggaran pidana Pemilu diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jeep Wrangler 4-Door Rubicon
Jeep Wrangler 4-Door Rubicon Hadir di Indonesia, Untuk Sultan Doyan Petualang!
Manchester City
Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
kemacetan horor tanjung priok
Gubernur Pramono Minta Maaf Soal Kemacetan Tanjung Priok
eksploitasi sirkus taman safari-2
Jadi Sorotan Dugaan Eksploitasi, Begini Sejarah Sirkus OCI Taman Safari
A41I4726.0
Patricio Pitbull Akui Salah Langkah di Debut UFC: Saya Terlalu Santai
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Macet di Pelabuhan Tanjung Priok Horor, Apa Biang Keroknya?
Headline
Barcelona
Link Live Streaming Barcelona vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot
Stefano Cugurra Mundur Dari Bali United
Stefano Cugurra Mundur Dari Bali United
Aleix Espargaro
Jadi Pebalap Wildcard, Aleix Espargaro Kunci Kebangkitan Honda di MotoGP Jerez
penjualan mobil maret
Penjualan Mobil Terlaris Maret 2025 di Indonesia, Pabrikan Jepang Masih Jadi Penguasa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.