MK Singgung Amicus Curiae Megawati di Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024

Kepemimpinan Politik Megawati
(Instagram @presidenmegawati

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) telah membaca sejumlah amicus curiae atau aspirasi Sahabat Pengadilan yang masuk terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) 2024.

Salah satunya, kata Suhartoyo, amicus curiae yang dibuat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto.
Hal itu Ketua MK sampaikan pada sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Selain mereka, Suhartoyo juga menyebut satu per satu amicus curiae yang dibaca delapan hakim MK. Beberapa di antaranya dari Petisi BRAWIJAYA dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Lalu, ada dari Center for Law and Social Justice Fakultas Hukum Universidtas Gadjah Mada, Busyro Muqodas, dan BEM Fakultas Hukum Airlangga.

Perkara PHPU Pilpres 2024 ini disidangkan dan diputuskan oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi. Kedelapan hakim tersebut adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

BACA JUGA: Ada Sidang Putusan MK, Polisi Imbau Jangan Lewat Sini

Sedangkan Anwar Usman tidak ikut terlibat selama proses sidang karena telah dinyatakan melanggar etik dalam putusan perkara yang mengubah syarat capres-cawapres yang meloloskan Gibran.

MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3). MK telah minta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran). MK juga telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak itu.

Dalam proses menangani dua perkara ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Tercatat, ada 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.

Namun, hanya 14. yang dibahas hakim berdasarkan yang diterima maksimal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KPU Kulon Progo
KPU Kulon Progo Telah Siapkan 753 TPS untuk Pilkada 2024
LeBron James Lakers
Lakers di NBA Torehkan Sejarah Baru, LeBron James Tandem dengan Sang Anak
Prancis vs Belgia 16 Besar EURO 2024
Pratinjau Prancis vs Belgia 1 Juli 16 Besar EURO 2024: Prediksi Line Up dan Head to Head
Detik-Detik Mengerikan Pembunuhan Mutilasi di Garu-Cover
Detik-Detik Mengerikan Pembunuhan Mutilasi di Garut: Korban dalam Kondisi Terikat
joe biden debat pilpres amerika serikat
Penampilan Biden di Debat Pilpres Panen Kritik
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024