MK Singgung Amicus Curiae Megawati di Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024

Penulis: Anisa

Kepemimpinan Politik Megawati
(Instagram @presidenmegawati
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) telah membaca sejumlah amicus curiae atau aspirasi Sahabat Pengadilan yang masuk terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) 2024.

Salah satunya, kata Suhartoyo, amicus curiae yang dibuat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto.
Hal itu Ketua MK sampaikan pada sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Selain mereka, Suhartoyo juga menyebut satu per satu amicus curiae yang dibaca delapan hakim MK. Beberapa di antaranya dari Petisi BRAWIJAYA dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Lalu, ada dari Center for Law and Social Justice Fakultas Hukum Universidtas Gadjah Mada, Busyro Muqodas, dan BEM Fakultas Hukum Airlangga.

Perkara PHPU Pilpres 2024 ini disidangkan dan diputuskan oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi. Kedelapan hakim tersebut adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

BACA JUGA: Ada Sidang Putusan MK, Polisi Imbau Jangan Lewat Sini

Sedangkan Anwar Usman tidak ikut terlibat selama proses sidang karena telah dinyatakan melanggar etik dalam putusan perkara yang mengubah syarat capres-cawapres yang meloloskan Gibran.

MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3). MK telah minta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran). MK juga telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak itu.

Dalam proses menangani dua perkara ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Tercatat, ada 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.

Namun, hanya 14. yang dibahas hakim berdasarkan yang diterima maksimal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kaesang psi
Kaesang Jadi Caketum PSI, Eks Kader: Calon Lain Hanya Boneka!
Tradisi Pemain Kakak Beradik di Skuat Persib Berlanjut Lewat Hehanussa Bersaudara
Tradisi Pemain Kakak Beradik di Skuat Persib Berlanjut Lewat Hehanussa Bersaudara
IMG-20250623-WA0011
Kang Awing: OKK Gerbang Awal Keanggotaan PWI Kabupaten Bandung
Adam Alis Nyaman Berada di Persib, Ingin Tinggal Lebih Lama di Bandung
Adam Alis Nyaman Berada di Persib, Ingin Tinggal Lebih Lama di Bandung
rocky gerung jokowi
Bukan Medis, Rocky Gerung Curigai Jokowi Sakit karena Kejiwaan!
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

4

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

5

Tumbangkan Petenis Kualifikasi, Marketa Vondrousova Kirim Sinyal Bahaya Jelang Wimbledon
Headline
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.