MK Putuskan KPK Bisa Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer

MK Putuskan KPK Bisa Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
Gedung Mahkamah Konstitusi (Fajar).

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan militer atau Tentara Negara Indonesia (TNI) atau kesatuan yang tunduk pada peradilan militer.

Hal tersebut tertuang dalam putusan MK No.87/PPU-XXI/2023 atas dikabulkannya sebagian permohonan uji materi terkait pasal 42 Undang-Undang tentang KPK yang ajukan oleh Gugum Ridho Putra.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan isi putusan MK No.87/PPU-XXI/2023, Jumat (29/11/2024).

Perlu diketahui, Pasal 42 UU KPK berbunyi, “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

Mahkamah berpendapat, isi Pasal 42 Undang-Undang KPK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.

Putusan ini pun langsung dinyatakan berlaku dan langsung dimuat dalam berita negara.

BACA JUGA: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pekerjaan Jalur Kereta

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana semestinya,” tertulis dalam amar putusan.

Putusan ini, telah diputus dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Suhartoyo. Mahkamah pun tidak memiliki pandangan yang berbeda maupun putusan yang berbeda.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
diskon gjaw 2024 (2)
Daftar Mobil Hybrid Diskon di GJAW, Bikin Konsumen Ngiler
pramono-rano
Anies dan Ganjar Titip Ini Jika Pramono-Rano Menang di Pilgub Jakarta 2024
sherly gantikan benny laos-1
Sherly Tjoanda: Jika Menang Pilgub Malut, Saya Akan Merangkul Senior Saya
Jalan di Cingised Kota Bandung
Jalan di Cingised Kota Bandung Alami Kerusakan Parah dan Banjir
penembakan siswa
Komnas HAM Sambangi Lokasi Penembakan Siswa SMK di Semarang, Dalami Keterangan Saksi
Berita Lainnya

1

Pemerintah Putuskan UMP 2025 Naik 6,5 Persen

2

Bentrok di Depan Kantor KPU Puncak Jaya, 94 Orang Kena Panah

3

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Password Wifi MCD Terbaru 2024!
Headline
marc marquez
Marc Marquez Targetkan Juara Dunia Bersama Ducati di MotoGP 2025
Ruud van Nistelrooy Resmi Jadi Pelatih Leicester City
Ruud van Nistelrooy Resmi Jadi Pelatih Leicester City
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 30 November 2024
Longines FEI Jumping World Cup 2024 Digelar
Longines FEI Jumping World Cup 2024 Digelar Ratusan Atlet Akan Bersaing