MK Putuskan KPK Bisa Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer

Penulis: usamah

MK Perintahkan Negara Gratiskan Sekolah
Gedung Mahkamah Konstitusi (Fajar).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan militer atau Tentara Negara Indonesia (TNI) atau kesatuan yang tunduk pada peradilan militer.

Hal tersebut tertuang dalam putusan MK No.87/PPU-XXI/2023 atas dikabulkannya sebagian permohonan uji materi terkait pasal 42 Undang-Undang tentang KPK yang ajukan oleh Gugum Ridho Putra.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan isi putusan MK No.87/PPU-XXI/2023, Jumat (29/11/2024).

Perlu diketahui, Pasal 42 UU KPK berbunyi, “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

Mahkamah berpendapat, isi Pasal 42 Undang-Undang KPK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.

Putusan ini pun langsung dinyatakan berlaku dan langsung dimuat dalam berita negara.

BACA JUGA: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pekerjaan Jalur Kereta

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana semestinya,” tertulis dalam amar putusan.

Putusan ini, telah diputus dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Suhartoyo. Mahkamah pun tidak memiliki pandangan yang berbeda maupun putusan yang berbeda.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Polres Garut
Polres Garut Cek Langsung Lumbung Pangan Demi Menjaga Ketahanan Pangan Rakyat
Pemkot Cimahi Gelar Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Pemkot Cimahi Gelar Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Spanyol
Link Live Streaming Spanyol vs Prancis Semifinal UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot
pencarian korban longsor cirebon dihnetikan sementara
Bahaya Mengintai, Evakuasi Korban Longsor Tambang Cirebon Dihentikan Sementara

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.