BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela terkait perselisihan hasil pemilihan umum bupati, wali kota, serta gubernur, Selasa (4/2/2025).
Putusan sela penarikan gugatan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo. Termasuk gugatan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perksasa-Hendrar Prihadi (Hendi) Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), yang tertuang dalam perkara nomor 263, ada total sembilan gugatan yang ditetapkan untuk ditarik.
“Kami akan langsung mengucapkan putusan berkaitan penarikan [gugatan], ketetapan nomor 10, 22, 50, 186, 199, 204, 261, 263, 271,” kata Suhartoyo saat sidang.
Menurut Suhartoyo, sembilan hakim konstitusi telah menggelar rapat pemusyawaratan hakim (RPH) terkait permohonan penarikan perkara tersebut pada 31 Januari 2025.
Hasil RPH, hakim MK menilai alasan penarikan perkara tergolong beralasan menurut hukum. Suhartoyo menyebutkan karena mengajukan penarikan perkara, para pemohon tidak bisa kembali mengajukan berkas permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan umum.
“Menetapkan: satu, melakukan penarikan kembali permohonan pemohon,” katanya.
“Pemohon tidak dapat mengajukan kembali,” lanjut Suhartoyo.
Berikut merupakan sembilan gugatan yang ditetapkan untuk ditarik kembali:
1. Perkara Nomor 10, terkait Pemilihan Bupati Pangandaran, pemohon Ujang Ending Indrawan dan Dadang Sholihat
2. Perkara Nomor 22, terkait Pemilihan Bupati Klaten, pemohon Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan
3. Perkara Nomor 50, terkait Pemilihan Wali Kota Sawahlunto, pemohon Desi Asta dan Desni Seswinari
4. Perkara Nomor 186, terkait Pemilihan Bupati Kapuas, pemohon M Alfian Mawawardi dan Agati Suri
5. Perkara Nomor 199, terkait Pemilihan Wali Kota Semarang, pemohon Perhimpunan Pemilih Indonesia
6. Perkara Nomor 204, terkait Pemilihan Wali Kota Probolinggo, pemohon Perhimpunan Pemilih Indonesia
BACA JUGA: MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilkada 2024 Serentak 4-5 Februari
7. Perkara Nomor 261, terkait Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara, pemohon Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw
8. Perkara Nomor 263, terkait Pemilihan Gubernur Jawa Tengah, pemohon Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi
9. Perkara Nomor 271, terkait pemilihan Bupati Kepulauan Yapen, Welliam R Manderi dan Yohanes G Raubaba.
(Kaje/Aak)