BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada IS (16) selaku pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA (13) di Palembang. IS lolos dari hukuman mati yang merupakan tuntutan dari jaksa.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap ABH IS hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim, Minggu (13/10/2024).
Selain 10 tahun penjara, IS juga diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.
“Memerintahkan ABH untuk mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinas Sosial Kota Palembang,” katanya.
BACA JUGA: Otak Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Divonis Ringan
Majelis hakim menilai terdakwa IS terbukti dan bersalah serta meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan dan persetubuhan terhadap korban AA hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara tiga rekan IS berinisial MZ (13), NZ (12), dan AS (12) dijatuhi hukuman 1 tahun pelatihan di LPKS Indralaya.
“Menjatuhkan pidana kepada anak berhadapan dengan hukum (ABH) terhadap tiga terdakwa untuk mengikuti pendidikan formal atau pelatihan di LPKS Indralaya, Ogan Ilir (OI) selama satu tahun,” ujar hakim.
(Kaje/Usk)