Syarat Usia Daftar SPMB Jabar 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMA

spmb jabar 2025-1
(pexels)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) telah mengumumkan secara resmi SPMB 2025 (Sistem Penerimaan Murid Baru), Senin, (3/3/2025) di Jakarta.

Kebijakan ini merupakan hasil kajian yang telah diputuskan bersama melalui sidang Kabinet Merah Putih serta memiliki filosofi dari empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengatakan, kebijakan terkait SPMB ini memiliki filosofi dari empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.

“SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia,” ujar Mu’ti beberapa waktu lalu.

Sejalan dengan filosofi Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB Jabar 2025 memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat. Lebih dari itu, SPMB Jabar 2025 juga akan mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.

Syarat Usia Masuk SD, SMP, SMA SPMB Jabar 2025

Jenjang SD

  • Usia prioritas 7 tahun
  • Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan
  • Usia 5,5 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan (dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat, istimewa dan kesiapan psikis).

Jenjang SMP

  • Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus dari kelas 6 SD atau sederajat

Jenjang SMA

  • Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan
  • Telah lulus dari kelas 9 SMP sederajat

Jenjang SMK

  • Dapat membuat syarat tambahan bagi calon murid kelas 10

Kuota SPMB Jabar 2025 jenjang SD, SMP, SMA

Kuota SPMB Jenjang SD

  • Domisili minimal 70 persen
  • Afirmasi minimal 15 persen
  • Prestasi tidak ada
  • Mutasi maksimal 5 persen

Kuota SPMB Jenjang SMP

  • Domisili minimal 40 persen
  • Afirmasi minimal 20 persen
  • Prestasi 25 persen
  • Mutasi maksimal 5 persen

Kuota SPMB Jenjang SMA

  • Domisili minimal 30 persen
  • Afirmasi minimal 30 persen
  • Prestasi 30 persen
  • Mutasi maksimal 5 persen

Jadi itu merupakan syarat usia untuk SD, SMP, dan SMA SPMB Jabar 2025. Semoga informasi ini bisa membantumu!

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun