Miris! Anggota Polisi Tega Pukul Ibu Kandung Pakai Gas 3 KG hingga Tewas

Penulis: agus

Oknum ASN Tendang Siswa di Papua Saat Lakukan Dremo MBG
Ilustrasi-Tindak Kekerasan (bing)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Polres Bogor masih memproses kasus penganiayaan yang dilakukan anggota polisi Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok terhadap ibunya, Herlina Sianipar (61) dengan tabung gas 3. Penganiayaan ini berujung meninggal dunia sang ibu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kronologi penganiayaan terjadi saat Herlina sedang berada di waurng miliknya , tiba-tibe terlibat cekcok dengan Ucok pada pukul 21.30 WIB pada Minggu (1/12/2024).

Ketika kejadian, saksi melihat pelaku yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga jatuh,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).

Selain mendorong ibunya, Ucok yang terlanjur gelap mata tanpa segan menghantamkan gas LPG 3 kg tiga kali kepada korban.

“Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali dari saksi mata yang melihat langsung,” ucapnya.

Rio menjelaskan, korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut, Namun, nyawanya tidak tertolong sampai akhirnya dinyatakan meninggal.

Ucok usai sempat melarikan diri dengan menggunakan mobil pik beberapa jam kemduian, anggota Polres Metro Bekasi tersebut akhirnya ditangkap di jalan raya sekitar RS Hermina.

“Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk terkait kode etik. Terkait tindak pidana akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor,” jelasnya.

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena berkaitan dengan tega membunuh Ibu Kandungnya sendiri,” terangnya.

Selain itu, proses sidang etik Ucok masih berjalan di bawah naungan Bidpropam Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Setiawan, Senin (2/12/2024).

BACA JUGA: Wapres Tegaskan Kekerasan di Pesantren Bentuk Penyimpangan Ajaran

Menurut dia, pemeriksaan untuk etik masih berlangsung, Dengan memeriksa para saksi guna proses etik yang berjalan beriringan dengan proses tindak pidana.

“Dan pemeriksaan para saksi -saksi saat ini sedang berjalan nanti data lengkap saya sampaikan melalui Kabid Humas ,” bebernya.

(Agus Irawan/Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Evaluasi Besar-Besaran, Persita Resmi Melepas 11 Pemainnya
Evaluasi Besar-Besaran, Persita Resmi Melepas 11 Pemainnya
produksi padi garut 2025
Pemkab Garut Targetkan Produksi Padi 816.860 Ton GKP di 2025, Melebihi Capaian Tahun Sebelumnya
Begal gerai motor
Berlagak Pembeli, Begal Todong Celurit ke Wanita di Gerai Ayam Goreng Depok!
Bahlil Bahlul
Waduh! Pria Bertopeng Ganti Wajah Bahlil dengan Meme 'Bahlul' pada Spanduk Golkar
Usai Perpanjang Kontrak Fitrul Dwi Rustapa, Bali United Umumkan Kontrak Baru Pemain Asingnya 
Usai Perpanjang Kontrak Fitrul Dwi Rustapa, Bali United Umumkan Kontrak Baru Pemain Asingnya 
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

2

Strategi Memenangkan Persaingan Bisnis di Era VUCA

3

SteelSeries Arctis Nova 3 Wireless Resmi Rilis, Manjakan Para Gamer dengan Dual Konektivitas

4

YouTube Uji Tampilan Baru Tanpa Tanggal Upload dan Jumlah Views, Transparansi Dikorbankan?

5

Diikat Kontrak Berdurasi Lima Tahun, Inter Milan Datangkan Luis Henrique dari Olympique Marseille
Headline
Bahlil penipu
Bahlil Diteriaki 'Penipu' di Bandara, Kok di Pulau Gag Beda Sambutan?
Marc Klok Sepakat Tetap Bersama Persib Sampai 2027
Marc Klok Sepakat Tetap Bersama Persib Sampai 2027
Timnas Indonesia
Sindiran Halus Lindswell Kwok Terkait Hadiah Jam Mewah untuk Timnas Indonesia
Portugal
Link Live Streaming Portugal vs Spanyol Final UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.