JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kemenkeu Setujui Usulan dari badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR soal tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen.
Direktur Jenderal Bea dan cukai Askolani mengatakan, usulan tersebut sejauh ini diterima sebagai rekomendasi dan masih harus menunggu Keputusan dari pemerintahan berikutnya.
“Ya rekomendasi saja. Tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan,” kata Askolani dikutip Rabu (11/9/2024).
Selain itu, berbagai aspek tentu menjadi pertimbangan dalam menentukan tarif cukai MBDK, hal tersebut tergantung kondisi pada tahun depan.
Diketahui sebelumnya BAKN DPR mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar 2,5 persen pada 2025 dan naik bertahap sampai 20 persen.
Pimpinan BAKN DPR Wahyu Sanjaya menyampaikan tarif tersebut tarif tersebut bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi.
BACA JUGA: 10 Daftar Barang yang Bakal Kena Bea Cukai
Selain itu, untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari cukai hasil tembakau (CHT).
“Kami merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar 2,5 persen pada 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen,” ujarnya.
(Agus Irawan/Usk)