Tuntutan Hukuman Mati Bagi Wowon Cs di Kasus Serial Killer

chery omoda e5
chery omoda e5
-

Tidak ada video disisipkan.

BEKASI, TM.ID: Ketiga tersangka pembunuh berantai serial killer dituntut oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat untuk dilakukan hukuman mati.

Mereka adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan Dede Solehudin. Mereka dituntut mati dalam persidangan.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” begitu kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).

“Dan menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh dan Dede Solehudin berupa pidana mati,” tegas Jaksa.

Seperti diketahui, kalau Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tiga tersangka kasus pembunuhan berantai alias serial killer, bernama Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan Dede Solehudin.

BACA JUGA: Polisi Berhasil Ungkap Satu Korban Pembunuhan Berantai

Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Wowon Cs secara pemberkasan penyidik ini sudah terlengkapi. Kemudian sudah tahap 1,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ketiga orang itu menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berantai alias serial killer. Total korban dalam kasus itu sebanyak sembilan orang. Mereka tewas di tangan Wowon Cs. Palra korban terdiri dari tujuh orang keluarga yaitu Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M. Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng dan Bayu.

Sementara dua orang korban tewas lainnya adalah tenaga kerja wanita (TKW) bernama Farida dan Siti Fatimah.

BACA JUGA: Polri Libatkan Divpropam, Usut Tuntas Kematian Anggota Brimob Polda Kaltara

Adapun aksi sadis mereka berada di dua lokasi yaitu Bekasi dan Cianjur, Jawa Barat. Sebanyak empat dari sembilan korban yang dibunuh, mereka kubur di rumah Wowon dan Solihin di Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat.

Adapun motifnya karena ingin menguasai harta sampai takut perbuatan para tersangka ketahuan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun