Merusak Lingkungan, PT DSSP Bayar Denda Rp2,5 M

PT DSSP
PT DSSP bayar denda Rp2,5 miliar terkait kasus lingkungan hidup. (Antara)

Bagikan

JAMBI,TM.ID: PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) membayar denda senilai Rp2,5 miliar terkait kasus kerusakan lingkungan hidup yang diputuskan Mahkamah Agung.

Kajari Tanjungjabung Timur, Yenita Sari menyatakan, pihaknya telah menerima uang tersebut sebagai amar putusan Kasasi terkait PT DSSP pada 2019 karena membiarkan lahannya terbakar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3854 K/PID.SUS-LH/2022, PT DSSP dikenakan denda Rp2,5 miliar karena pada 2019 lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik terdakwa korporasi PT Dewa Sawit Sari Persada yang berlokasi di Blok B5, B6 dan B7 Desa Jati Mulyo Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjungjabung Timur mengalami kebakaran.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Direktur Keuangan Waskita Karya

Kemudian, terdakwa mencoba memadamkan api menggunakan alat seadanya yang tidak sesuai dengan sarana dan prasarana untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan gambut.

Selain itu berdasarkan pengambilan titik koordinat lahan atau areal sawit milik terdakwa yang terbakar seluas 45,47 hektare itu telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan polusi udara di Kabupaten Tanjungjabung Timur.

MA menyatakan, dalam putusan kasasi itu terdakwa PT Dewa Sawit Sari Persada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menghukum terdakwa PT DSSP untuk membayar denda sebesar Rp2,5 miliar.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pilkada serentak 2024
PKB Serahkan Sejumlah Nama Politikus yang Akan Maju Pilkada Serentak 2024
Fitur Efek Depth
Cara Aktifkan Fitur Efek Depth pada Lock Screen di Ponsel Xiaomi
Pembuatan Patung GWK-2
Makna dan Filosofi Pembuatan Patung GWK!
Kolombia 1-1 Brasil Copa America 2024
Ditahan Imbang Kolombia 1-1 Brasil Bertemu Uruguay pada Perempat Final Copa America 2024
Pemkot Bandung tetap Cari Alternatif Pengelolaan Sampah
Pemkot Bandung tetap Cari Alternatif Pengelolaan Sampah, Selain TPPAS Legok Nangka
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?
BWF Zhang Zhi Jie
BWF Buka Suara Soal Insiden Meninggalnya Zhang Zhi Jie