BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial W alias A (59) ditangkap Polres Metro Bekasi setelah terbukti menyamar sebagai anggota kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Dengan menggunakan kartu identitas palsu, pelaku berhasil meyakinkan korbannya dan melakukan sejumlah penipuan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa hingga kini terdapat tiga laporan resmi terkait kasus ini, masing-masing pada 13 Februari 2024 di Polres Bekasi, 13 September 2025 di Polsek Cikarang, dan 14 September 2025 di Polsek Tambun.
Dari hasil penyelidikan, sudah ada enam korban yang teridentifikasi, meskipun baru tiga orang yang melapor. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp86 juta.
Salah satu korban di Tambun Selatan mengalami kerugian setelah motor miliknya dibawa kabur pelaku dengan dalih digunakan untuk kepentingan penyamaran. Sebelumnya, korban juga diminta uang operasional sebesar Rp1 juta dengan janji membantu mengurus motor yang hilang.
Modus lainnya yakni menjanjikan kelulusan CPNS dengan imbalan Rp43 juta, serta menawarkan “bantuan” penyelesaian kasus hukum anak korban dengan pembayaran Rp20 juta. Namun, janji tersebut tidak pernah terbukti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita enam lembar bukti transfer, satu kartu identitas Polri palsu dengan pangkat AKP, serta sejumlah dokumen lainnya.
Kombes Mustofa mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor ke Polres Metro Bekasi maupun polsek terdekat.
“Pelaku ini mengaku sudah cukup lama menyamar sebagai anggota kepolisian. Kami menduga jumlah korban bisa lebih banyak dari yang sudah melapor,” katanya, Senin (15/9/2025).
W alias A mengakui dirinya pernah menjadi Banpol (Bantuan Polisi) pada tahun 1989 dan menegaskan bahwa seluruh aksinya dilakukan seorang diri.
Baca Juga:
Tiga Politikus Senayan Terseret Kasus Korupsi CSR BI dan OJK
LPSK Turun Tangan Selidiki Kematian Mahasiswa Unnes, Polisi Tegaskan Murni Kecelakaan
“Saya dulu pernah Banpol, tapi itu sudah lama. Sekarang saya bertindak sendiri,” ucapnya dalam konferensi pers.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
(Virdiya/Budis)