BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Meski tengah mendekam di balik jeruji atas kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama atau yang lebih dikenal sebagai Agus Buntung tetap melangsungkan pernikahan.
Pria disabilitas asal Nusa Tenggara Barat ini menjadi perbincangan publik setelah video prosesi pernikahan adatnya viral di media sosial.
Yang bikin heboh, dalam upacara adat Hindu Bali tersebut, posisi Agus sebagai mempelai pria digantikan oleh sebuah keris simbol kehadiran spiritual dalam tradisi Bali.
Video berdurasi 15 detik itu memperlihatkan mempelai wanita, Ni Luh Nopianti, tampil anggun mengenakan kebaya putih dan kain tradisional, sementara keris diletakkan di sisi pria oleh seorang wanita.
1. Rencana Pernikahan Sudah Disiapkan Sejak Lama
Pernikahan ini bukan dadakan. Menurut kuasa hukum Agus, Ainuddin, rencana pernikahan antara Agus dan Ni Luh sudah disusun jauh sebelum kasus hukum menjerat kliennya.
“Menurut orang tuanya, rencana pernikahan sudah ada sejak lama. Namun, karena musibah ini, akhirnya tidak jadi dilaksanakan secara langsung,” jelas Ainuddin, Selasa (15/4/2025).
Pernyataan itu menepis dugaan bahwa pernikahan ini sengaja dilakukan untuk mencari simpati publik atau menghindari jeratan hukum.
2. Sah Menurut Adat Hindu Bali, Meski Tanpa Kehadiran Fisik
Agus yang kini ditahan di Lapas Lombok Barat, memang tidak hadir secara langsung. Namun secara hukum adat Hindu Bali, pernikahan tetap sah karena penggunaan keris sebagai simbol pengantin pria diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
“Meski Agus tidak hadir langsung, pernikahan tetap sah secara adat,” lanjut Ainuddin.
Tradisi ini menjadi bukti betapa kentalnya nilai budaya di tengah arus hukum modern.
BACA JUGA:
Agus Buntung Dipastikan Tidak Mendapat Amnesti
Agus Buntung Protes Soal Fasilitas, Sang Ibu Pingsan Usai Sidang
3. Ibunda Hadir, Komisi Disabilitas NTB Angkat Bicara
Menambah kekuatan narasi emosional, ibunda Agus terlihat hadir mendampingi sang mempelai wanita. Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, membenarkan fakta tersebut.
Ia menyampaikan bahwa informasi mengenai pernikahan dengan simbol keris juga diungkapkan dalam persidangan.
“Dalam persidangan, ibunya menyatakan bahwa pernikahan secara adat telah dilangsungkan dan diwakili dengan keris. Secara adat itu dimungkinkan,” ujar Joko.
Ia memperkirakan pernikahan tersebut digelar tak lama setelah Hari Raya Nyepi, meskipun belum ada konfirmasi resmi terkait tanggalnya.
4. Proses Hukum Tetap Berjalan, Agus Dihukum 12 Tahun Penjara
Meskipun sedang menjalani kehidupan rumah tangga secara simbolis, Agus tetap harus menghadapi kenyataan hukum.
Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas pelanggaran terhadap UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Agus menggunakan pendekatan manipulatif terhadap korban di sebuah hotel.
Selama masa penahanan, Agus juga dilaporkan mengalami perundungan dari sesama tahanan dan mengeluhkan fasilitas lapas yang tidak ramah difabel.
Pihak kuasa hukum telah mengajukan permintaan pemindahan tahanan untuk memastikan kondisi klien mereka tetap layak secara kemanusiaan.
(Hafidah Rismayanti)