Mengenal Apa itu Tugas Saksi Partai Pemilihan Umum Indonesia 2024

Petugas Pemilu 2024 Dilaporkan Sakit
Ilustrasi-Kemenkes: 13.675 Petugas Pemilu 2024 Dilaporkan Sakit (Dok. perludem)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Saksi partai Pemilu 2024 adalah individu yang mendapatkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Adapun ini akan bertugas atau

Secara langsung, saksi partai Pemilu 2024 akan bertindak menjadi perwakilan yang diutus oleh pihak pasangan calon yang memang diusulkan oleh partai politik.

Mereka lah yang akhirnya akan mengawasi dan memastikan keberlangsungan proses pemilu berjalan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Perbedaan Quick Count dan Real Count dalam Pemilu

Tugas Saksi Partai Pemilu 2024

  • Menghadiri persiapan, pembukaan TPS, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara di TPS masing-masing di mana mereka bertugas
  • Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS
  • Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS
  • Meminta penjelasan terkait hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS
  • Mengajukan keberatan apabila terdapat pelanggaran atau kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara ke KPPS
  • Menerima beberapa dokumen, antara lain salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU, berita acara pemungutan dan perhitungan suara, hingga salinan sertifikat hasil pemungutan suara

Larangan Saksi Partai Pemilu 2024

  • Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan suaranya
  • Melihat pemilih mencoblos Surat Suara ketika melakukan pencoblosan di dalam bilik suara
  • Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara
  • Mengganggu KPPS yang sedang bekerja melaksanakan tugas dan wewenangnya
  • Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ketika selesai pencoblosan
  • Mengenakan atau membawa atribut kampanye yang memuat nomor, nama, foto calon atau pasangan calon, simbol atau gambar partai politik, serta mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan dukungan terhadap pasangan atau partai tertentu

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian