JAKARTA,TM.ID: Hasil rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan, pelarangan untuk social e-commerce untuk bertransaksi jual-beli, seperti TikTok Shop.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, TikTok Shop hanya boleh memasilitasi promosi barang atau jasa.
“Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,” tegas Zulhas usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, melansir Youtube Sekretariat Kabinet, Selasa (26/9/2023).
BACA JUGA: Pemerintah Larang TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi, Begini Penjelasan Zulhas
Zulhas juga mengatakan, terkait aturan tersebut akan diterbitkan dalam revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
“Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden,” kata Zulhas
Lebih lanjut, Zulhas menegaskan, bagi media sosial yang masih memberlakukan jual-beli online, akan dikenakan sanksi tegas.
Adapun sanksi yang diberikan adalah peringatan hingga penutupan akun media sosial yang melakukan transaksi jual-beli.
“Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan habis diperingatkan apalagi itu? tutup,” kata Zulkifli.
Ia menjelaskan, alasan keputusan itu diambil guna seluruh algoritma dikuasai oleh social e-commerce. Selain itu, pemerintah juga mengantisipasi penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
“Sehingga alogaritmanya itu tidak semuannya dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tutur Zulhas.
(Saepul/Aak)