Mozaik Ramadhan

Mendag Lagi Siapkan Sanksi Social E-Commerce: TikTok Berani Nekat?

tiktok shop
ilustrasi (Pixabay)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Hasil rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)  memutuskan, pelarangan untuk social e-commerce  untuk bertransaksi jual-beli, seperti TikTok Shop.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, TikTok Shop hanya boleh memasilitasi promosi barang atau jasa.

“Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,” tegas Zulhas usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, melansir Youtube Sekretariat Kabinet, Selasa (26/9/2023).

BACA JUGA: Pemerintah Larang TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi, Begini Penjelasan Zulhas

Zulhas juga mengatakan, terkait aturan tersebut akan diterbitkan dalam revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

“Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden,” kata Zulhas

Lebih lanjut, Zulhas menegaskan, bagi media sosial yang masih memberlakukan jual-beli online, akan dikenakan sanksi tegas.

Adapun sanksi yang diberikan adalah peringatan hingga penutupan akun media sosial yang melakukan transaksi jual-beli.

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan habis diperingatkan apalagi itu? tutup,” kata Zulkifli.

Ia menjelaskan, alasan keputusan itu diambil guna seluruh algoritma dikuasai oleh social e-commerce.  Selain itu, pemerintah juga mengantisipasi penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

“Sehingga alogaritmanya itu tidak semuannya dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tutur Zulhas.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
seleksi masuk SMK
Seleksi Masuk SMK Alami Perubahan, Cek Aturan Barunya!
Kode Uang Zakat Korupsi LPEI
Kasus Korupsi LPEI, KPK Sebut Ada Kode 'Uang Zakat'
Swasta ikut WFA jelang lebaran
Tak Hanya ASN, Swasta Ikutan WFA Jelang Lebaran
penyerahan maung MV3
Istana Buka Suara Soal Penyerahan Maung MV3 untuk TNI-Polri di Tengah Efisiensi13
impor api perah
RI Bakal Impor 200.000 Ekor Sapi Perah, Nasib Peternak Lokal Dipertaruhkan!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Gas Bumi Murah (HGBT), Menuju Swasembada Energi

3

Jadwal Imsak Garut Hari Ini

4

Pemerintah Pacu Infrastruktur Gas Bumi Menuju Swasembada Energi

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
tilang syariah
Catat! Ada 'Tilang Syariah' dari Korlantas saat Ramadan
indonesia deflasi diskon listrik
Gegara Diskon Listrik, Indonesia Deflasi Pertama Sejak 25 Tahun
banjir bekasi
Banjir Rendam Bekasi, 7 Kecamatan Terdampak!
Juventus
Juventus Tekuk Verona 2-0, Merangkak ke Puncak Klasemen Serie A

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.