JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan penggerebekan penyimpanan barang impor ilegal di kawasan pergudangan Kapuk Kamal, Jakarta Utara, pada Jumat (26/07/2024).
Penggerebekan itu dilakukan guna mengungkap aktivitas impor barang ilegal yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Zulhas mengungkapkan bahwa gudang tersebut digunakan oleh importir asing yang menyewa tempat untuk menyimpan dan mengemas barang sebelum dijual secara online.
BACA JUGA: Soal Inisial T Aktor Judi Online, Polisi Akan Minta Keterangan Kepala BP2MI
“Hasil indikasi sementara ternyata ini importirnya orang asing. Sewa gudang, minta packing barangnya dia bayar, kemudian dijual online,” kata Zulhas kepada wartawan, dikutip Minggu (28/07).
Dalam penggerebekan itu, Satgas menemukan barang-barang impor ilegal senilai Rp40 miliar. Rinciannya meliputi handphone dan tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian senilai Rp20 miliar, elektronik senilai Rp12,3 miliar, dan mainan anak-anak senilai Rp5 miliar.
Zulhas menekankan bahwa praktik impor ilegal ilegal tersebut merugikan industri dalam negeri dan pendapatan negara karena tidak membayar pajak.
“Rontok dong industri dalam negeri, nggak bayar pajak jual online, toko tutup negara bisa berkurang banyak pendapatannya,” jelasnya.
Mendag menggarisbawahi pentingnya kerja sama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menindaklanjuti kasus itu.
Ia juga meminta Satgas untuk melakukan penelitian lebih mendalam terkait keberadaan WNA yang berjualan di Indonesia.
“Tentunya kalau merusak ekonomi negara pak Jaksa Agung itu tegas sekali, pak Kapolri tegas sekali. Oleh sebab itu didalami karena orang asing impor barang dari luar jual di sini,” ujar Zulhas.
Satgas saat ini masih terus menelusuri dan mendalami kasus itu untuk mengetahui sejauh mana dampak dari barang ilegal yang dipasarkan secara online di dalam negeri.
(Saepul/Budis)